Pembatasan angkutan darat terlalu berlebihan, seluruh anggota APTRINDO Pilih stop operasi mulai 20 Maret.

Daerah, Kebijakan24 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA | Matarakyat.net – Terbitnya SKB (surat keputusan bersama) Tiga Dirjen (Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga) bersama Korlantas Polri tanggal 6 Maret 2025 tentang “pengaturan lalulintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lembaran tahun 2025/1446 hijrah mendapatkan sentiment negatif dari pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (APTRINDO).

“Sesuai dengan hasil rapat kordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah – daerah pada hari ini (Senin,10 Maret.2025), kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan stop operasi mulai pekan depan, 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, melalui keterangan resmi yang dimuat sebuah berita online nasional, pada Senin siang (10/3/2025).

banner 336x280

Wayan Sumadita (Ketua APTRINDO DPC Surabaya) menegaskan bahwa “Memang benar apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Aptrindo dan kami dari DPC Surabaya siap mendukung karena pembatasan kali ini dinilai terlalu lama tanpa memikirkan efek samping dari pembatasan tersebut seperti meningkatnya biaya-biaya logistik terutama untuk kegiatan Export dan Import dan juga sisi perekonomian dari pengemudi angkutan barang. Belum lagi incaran inflasi yang akan semakin membumbung tinggi akibat dari pembatasan yang terlalu lama tersebut” Ujar Wayan.

SKB Pembatasan Angkutan Lebaran 2025 ini membatasi kegiatan pengusaha angkutan barang mulai 24 Maret 2025 hingga 08 April 2025 yang diakumulasi total 16 hari, sementara biasanya pengaturan pembatasan itu hanya diberlakukan H-3 dan H+3 Lebaran.

Lanjut Wayan, Jika dilihat angkutan barang yang diatur dan dibatasi operasionalnya sama dengan SKB sebelumnya tidak ada perubahan yang mana mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu sementara yang mengangkut Hantaran Uang, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, dan Pupuk. Begitu pula terhadap angkutan bahan kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu dan tepung gandum atau tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai dikecualikan dan tidak dilakukan pembatasan.

Wayan menambahkan bahwa Pembatasan Angkutan Barang ini seharusnya dilakukan clusterisasi karena tidak semua daerah dan Tol terjadi peningkatan arus kendaraan karena mudik lebaran, misalnya di Jawa Timur arus mudik dan balik sendiri tidak sampai menyebabkan kemacetan dan antrian yang parah seperti yang terjadi di wilayah Jabo tabek dan Jawa Barat sehingga memungkinkan untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan waktu melintasnya saja.

Mengutip yang disampaikan oleh Gemilang Ketum Aptrindo. dalam rakor hari ini bahwa SKB pembatasan Angkutan Lebaran 2025 itu, justru dinilai paradoks lantaran tidak sejalan dengan upaya dan target Pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional 8%.

banner 336x280