Polisi Amankan 12 Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Senjata Tajam

Daerah, Hukum, Kriminal55 Dilihat
banner 468x60

SIDOARJO | Matarakyat.net – Keheningan malam di Kabupaten Sidoarjo kerap diwarnai deru kendaraan bermotor dari sekelompok pemuda yang konvoi tanpa arah. Namun, di balik aktivitas ini, tersimpan ancaman nyata yang akhirnya terbongkar setelah Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 12 pemuda yang terlibat tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi konvoi motor yang meresahkan ketertiban dan keamanan. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 12 pemuda, termasuk tiga anak di bawah umur.

banner 336x280

Kapolresta menyebut, para tersangka tidak segan-segan melakukan pengeroyokan dan melukai korban dengan senjata tajam. Peristiwa pengeroyokan terjadi di dua lokasi, yakni Buduran dan Wonoayu.

“Para tersangka kami amankan karena terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam. Tindakan ini dilakukan sebagai aksi balas dendam terhadap kelompok lain yang sebelumnya menyerang mereka,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.

Kelompok pemuda ini diketahui menjadikan kekerasan sebagai cara menunjukkan eksistensi mereka. Menurut pengakuan tersangka, aksi balas dendam tersebut dilatarbelakangi serangan sebelumnya yang dilakukan kelompok korban terhadap kelompok mereka.

Beberapa nama tersangka yang disebutkan antara lain AR (19), MBP (20), dan WAP (24). Sementara tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial AMA (17), KUS (17), dan MDA (16).

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pasal 160 dan 358 KUHP terkait tindakan kekerasan lainnya.

Kombes. Pol. Christian Tobing juga menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. “Kami mengajak para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar hingga larut malam tanpa tujuan yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam kelompok yang cenderung merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tidak seharusnya mengorbankan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan wilayah Sidoarjo kembali aman dan nyaman bagi warganya.

banner 336x280