Diskopindag Sampang Tegas Atasi Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

SAMPANG | Matarakyat.net  – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, yang akrab disapa Qory, menegaskan akan menindak tegas kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini bertujuan melindungi para petani dari praktik penjualan yang merugikan serta memastikan distribusi pupuk sesuai dengan aturan pemerintah.

“Jika ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET, akan saya tindak tegas. Saya juga akan memanggil distributornya untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut,” tegas Qory, Selasa (21/01/2025).

Menurut Qory, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menunjukkan kurangnya pengawasan distributor terhadap kios-kios mitranya.

“Distributor seharusnya memantau secara ketat kios yang mereka percaya. Jika ini terjadi, berarti ada kelalaian di pihak distributor,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Qory mengimbau peran aktif masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia mengajak mereka untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ke Diskopindag.

“Saya akan merekomendasikan ke PT Pupuk Indonesia (PT PI) agar melakukan evaluasi. Jika perlu, distributor yang melanggar akan dicabut izinnya, dan distributor juga wajib mencabut izin kios yang bermasalah,” ujarnya dengan nada tegas.

Qory berharap tindakan ini mampu menciptakan distribusi pupuk yang lebih adil dan meringankan beban petani di Kabupaten Sampang. Dengan kerja sama semua pihak, ia optimis masalah ini dapat diatasi dan kepercayaan petani terhadap pemerintah dapat terjaga.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme