Tirani di Dunia Pendidikan: Ketika Hak Mahasiswa Tergadaikan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

SURABAYA | Matarakyat.net – Pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran dan kebebasan intelektual, kembali tercoreng oleh kasus dugaan tirani seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur. Kejadian ini dialami oleh MH Soleh, seorang mahasiswa RPL di Fakultas Hukum, yang merasa terancam hanya karena mempertanyakan absensi di grup WhatsApp kelas.

“Saya hanya bertanya soal absensi untuk EAS (Evaluasi Akhir Semester), tetapi yang saya terima malah ancaman,” cerita MH Soleh, yang juga menjabat Ketua Umum Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI). Ia menuturkan, dosennya, Wiwin Yulianingsih, SH., M.Kn., merespons pertanyaan itu dengan emosi, menuduhnya tidak sopan, dan mengancam nilainya bahkan kemungkinan dikeluarkan dari kampus.

Bagi MH Soleh, pertanyaan itu adalah bentuk perhatian dan itikad baik terhadap proses perkuliahan.

“Saya bayar pendidikan ini dengan susah payah, bukan untuk mendapatkan ijazah gratis, tetapi untuk menimba ilmu. Kenapa justru sikap sewenang-wenang yang ditunjukkan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Kisah ini mengangkat kembali persoalan klasik di dunia pendidikan tinggi: relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Tidak sedikit mahasiswa yang merasa berada di bawah tekanan otoritas dosen, yang kerap dianggap “tak tersentuh.”

“Banyak mahasiswa di luar sana yang mengalami hal serupa. Kadang, demi nilai atau kelulusan, mereka terpaksa diam meski harus merelakan kehormatan atau hak-haknya,” tambah Soleh.

Sebagai mahasiswa RPL, Soleh memiliki tekad besar untuk menebus kesalahan masa lalunya.

“Saya kuliah lagi untuk membanggakan orang tua saya dan memperbaiki diri. Tetapi, jika kampus tidak menghargai perjuangan saya, saya siap menerima konsekuensi, termasuk dikeluarkan,” tegasnya.

Kasus ini memicu solidaritas dari Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI). Organisasi tersebut bahkan meluncurkan petisi untuk meminta pemecatan Wiwin Yulianingsih. “Ini bukan hanya tentang MH Soleh, tetapi tentang memperjuangkan pendidikan yang lebih adil dan manusiawi,” ungkap A. Yani, Sekjen JAPAI.

Petisi tersebut telah diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mereka berharap langkah ini menjadi peringatan bagi tenaga pendidik yang lupa pada prinsip dasar pendidikan: mencerdaskan, bukan menindas.

Kasus MH Soleh mencerminkan buramnya potret pendidikan tinggi di Indonesia. Di tengah upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki kualitas pendidikan, kasus ini menjadi tamparan keras bahwa ada masalah mendasar yang perlu segera dibenahi.

Pendidikan adalah hak semua orang, dan setiap pihak dalam dunia pendidikan – baik dosen maupun mahasiswa – memiliki kewajiban menjaga nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan rasa hormat. Jika tidak, pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pencerahan, hanya akan menjadi panggung tirani dan ketidakadilan.

Akankah suara mahasiswa seperti MH Soleh didengar? Ataukah kasus ini akan tenggelam dalam pusaran birokrasi dan kepentingan institusi? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, perubahan hanya akan terjadi jika semua pihak berani bersuara dan bertindak untuk pendidikan yang lebih baik.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme