Advokat Didiyanto Desak Kejelasan Hukum: Oknum Polisi Sampang Diduga Todongkan Pistol

SURABAYA | Matarakyat.net – DiDiyanto S.H., M.Kn., seorang advokat yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mendatangi BID Propam Polda Jawa Timur untuk mengonfirmasi perkembangan laporannya terhadap oknum anggota Polres Sampang berinisial W. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pengancaman menggunakan pistol yang terjadi pada 17 November 2024.

Dalam keterangannya, DiDiyanto menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terkait laporan yang telah diajukan tiga bulan lalu.

“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Proses ini penting agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menjaga citra institusi kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, ketika DiDiyanto sedang mendampingi kliennya yang diduga mendapatkan perlakuan tidak pantas. Oknum anggota Polres Sampang berinisial W diduga melakukan ancaman dengan menodongkan pistol, selain mengeluarkan kata-kata yang dianggap melecehkan profesi advokat.

Didampingi tim dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Surabaya, DiDiyanto mendatangi BID Propam Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan penanganan Dumas SP3D yang tercatat dengan nomor B/11642/R12/1.24.2024. Berdasarkan informasi dari Panit Riko yang mewakili BID Propam Polda Jatim, oknum W telah dinyatakan bersalah, dan SP3D atas pelanggaran tersebut telah dikeluarkan.

Namun, menurut DiDiyanto, tindak lanjut atas kasus tersebut masih belum memberikan kepastian hukum yang diharapkannya.

“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada BID Propam Polda Jatim. Tetapi, hingga saat ini, kami belum mendapatkan kejelasan. Kami bahkan telah berkonsultasi dengan BID Propam Mabes Polri agar kasus ini terus dipantau,” tambahnya.

Peradi Surabaya turut menyayangkan kejadian ini, mengingat peran penting advokat dalam menegakkan keadilan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi institusi Polri untuk memperbaiki mekanisme penanganan pelanggaran kode etik oleh anggotanya, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas DiDiyanto.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme