SURABAYA | Matarakyat.net — Penindakan tegas terhadap peredaran obat keras berbahaya kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, ditangkap pada Senin (6/1/25) atas dugaan menjual Pil LL. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman BA.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial MAS (DPO) untuk dijual kembali.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa penangkapan BA merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi. “Dari keterangan tersangka, kami mendapatkan informasi awal terkait pemasok. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Suroto dalam konferensi pers, Rabu (15/1/25).
Kini, BA ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti BA atas perbuatannya yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. “Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk membantu memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya ini,” pungkas Iptu Suroto.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal lainnya. Dengan langkah tegas yang diambil, pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.