SAMPANG | Matarakyat.net – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Ketua DPC GMNI Sampang, Muis Pranuto, menilai langkah ini akan membebani masyarakat kecil, meskipun pemerintah menyebut kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah.
Menurut Muis, parameter barang mewah yang dimaksud pemerintah, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, belum dijelaskan secara rinci dalam aturan turunannya.
“Kenaikan PPN ini tidak memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, justru akan memperparah kondisi mereka yang sudah kesulitan,” tegasnya, Senin (6/1/2025).
Muis juga menyoroti prinsip hukum pajak, yaitu taxation without representation is robbery, yang artinya pajak tanpa representasi dianggap sebagai kejahatan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Dalam kajian internal yang dilakukan DPC GMNI Sampang, beberapa tuntutan diajukan, di antaranya mendesak pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan meminta DPRD Sampang turut menolak kenaikan PPN.
“Jika PPN 12 persen ini berdampak buruk pada masyarakat bawah, maka tanggung jawab ada pada pemerintah kabupaten dan DPRD,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, merespons tuntutan ini dengan berencana memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi kondisi upah para pekerja di Sampang. Rudi menegaskan, setiap pekerja harus menerima upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
“Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran terkait upah pekerja,” katanya.
Rudi juga mengapresiasi masukan dari GMNI. Ia menyatakan bahwa kekhawatiran terhadap dampak kenaikan PPN adalah wajar.
“Aktivis GMNI tidak menolak sepenuhnya, mereka hanya ingin memastikan bahwa kenaikan ini tidak memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat kecil,” jelasnya.
Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Kebijakan ini masih menuai polemik, terutama di kalangan masyarakat kecil dan aktivis.
GMNI Sampang berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek fiskal, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap rakyat kecil, yang menjadi kelompok paling rentan terkena imbas kebijakan ini.

