Pilkada Usai, Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masih Bergulir

SAMPANG | Matarakyat.net – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sampang telah selesai, namun perhatian publik kini tertuju pada kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben. Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Karang Gayam berinisial DI, yang menjabat pada periode 2016–2022.

Tahapan penyidikan kasus tersebut telah menunjukkan perkembangan signifikan. Polres Sampang dilaporkan segera menetapkan DI sebagai tersangka setelah audit investigasi, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), serta keterangan saksi auditor dan ahli tipikor Inspektorat selesai diserahkan. Namun hingga kini, penetapan tersangka masih dinanti.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa kasus ini masih berjalan sesuai prosedur.

“Mohon doanya. Insya Allah masih on the track,” ungkap Hendro, (7/12/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, meminta waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan yang sempat terganggu oleh rangkaian Pilkada.

“Mohon waktu Mas… Karena minggu-minggu kemarin masih rangkaian Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, tekanan untuk segera menetapkan tersangka datang dari Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK), H. Suja’i. Sebagai pihak pelapor, Suja’i menegaskan agar Polres Sampang segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, dan Kapolres. Mantan Kades harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Suja’i.

Menurut Suja’i, kerugian negara dalam kasus ini sudah jelas teridentifikasi. Oleh karena itu, dia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menunda-nunda penanganan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah melewati tahapan-tahapan yang lengkap. Sudah ada kerugian negara, jadi segera jemput paksa mantan Kades itu,” tambahnya.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polres Sampang untuk menuntaskan kasus ini. Akankah mantan Kades Karang Gayam segera ditetapkan sebagai tersangka? Waktu akan menjawabnya, sementara harapan publik tetap mengarah pada keadilan yang transparan dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme