Diduga Langgar Etik dan Lakukan Pengancaman, Oknum Satreskrim Polres Sampang Dilaporkan ke Polda Jatim

Hukum, Kriminal95 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA | Matarakyat.net – Insiden yang melibatkan oknum anggota Satreskrim Polres Sampang, berinisial W, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh Didiyanto SH, M.Kn., advokat yang juga merupakan korban dugaan intimidasi dan pelecehan profesi pada Minggu malam, 17 November 2024.

banner 336x280

Didiyanto hadir bersama tim hukumnya, H. Achmad Bahri SH, serta sejumlah saksi, termasuk H. Abd. Razak SH, MH, Hariyanto, dan Faisol.

Bukti yang diajukan dalam laporan ini cukup lengkap, meliputi video penangkapan, rekaman ancaman menggunakan senjata api, foto-foto, dan dokumen gugatan perdata bernomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg.

Kasus bermula pada Minggu siang sekitar pukul 11.07 WIB di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedungdung, Darus Salam, menjadi sasaran penangkapan oleh tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin oleh Kanit III Pidter, Rendra.

Darus Salam dilaporkan oleh seorang warga Desa Rabesen, Romansa, atas tuduhan pencurian dan perusakan hutan.

Namun, Didiyanto menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sedang dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sampang.

“Ada gugatan yang sedang berlangsung terkait status kepemilikan tanah dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. Secara hukum, langkah pidana harusnya menunggu keputusan pengadilan terkait,” ujar Didiyanto.

Dalam insiden tersebut, W diduga mengintimidasi dengan mengacungkan senjata api, tindakan yang dinilai melanggar prosedur dan mencoreng profesionalisme kepolisian.

Didiyanto menyatakan, laporan tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, dan Ketua Umum Peradi Jawa Timur.

“Tindakan W bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga ancaman bagi advokat yang menjalankan profesinya. Kami harap ini ditangani transparan dan sesuai hukum,” tegas Didiyanto.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Bidpropam Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi.

Upaya konfirmasi juga menemui hambatan, karena petugas di lokasi enggan memberikan komentar dan melarang pengambilan gambar oleh awak media.

Kasus ini memicu diskusi hangat di masyarakat, terutama terkait profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas dan perlindungan hukum bagi warga sipil.

“Ini bukan hanya masalah personal, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ungkap H. Achmad Bahri, rekan Didiyanto.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari institusi terkait untuk menjamin keadilan dan integritas hukum.

banner 336x280