Surabaya||Matarakyat.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pesta narkotika yang berlangsung di sebuah kamar hotel. Informasi awal menyebut seorang pria berinisial N, yang disebut berprofesi sebagai karyawan swasta, tengah menggunakan narkotika bersama sejumlah orang lainnya.
Petugas kemudian mendatangi kamar hotel yang dimaksud. Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkotika.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas pakai yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkotika berupa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
Hasil pemeriksaan dan tes urine kemudian menunjukkan tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai perkara tersebut, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menyampaikan bahwa keterangan terkait perkara tersebut telah disiapkan oleh jajaran Humas.
“Sampun ada narasi mas dari humas nggeh,” ujar AKBP Dodi, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hadi.
Menurut pihak kepolisian, barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut berada di bawah batas yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Polisi menyatakan perkara delapan orang tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang AKP Hadi.
Secara hukum, penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah barang bukti. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mengatur mengenai penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
Pedoman penerapan keadilan restoratif pada perkara narkotika juga mensyaratkan sejumlah kondisi, antara lain perkara berkaitan dengan pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan, serta terpenuhinya ketentuan lain yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi menyatakan delapan orang tersebut akan diproses melalui mekanisme RJ sesuai prosedur yang berlaku.
Tiga Diantaranya Disebut Berstatus Wakil Rakyat
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian setelah dalam pemeriksaan diketahui bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan disebut berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Namun, hingga berita ini ditulis, identitas ketiga orang tersebut belum disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian. Demikian pula belum diperoleh keterangan resmi mengenai partai politik, daerah pemilihan, maupun lembaga legislatif tempat ketiganya menjalankan tugas.
Informasi mengenai status sebagai wakil rakyat tersebut karenanya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Polrestabes Surabaya sendiri menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan tetap diproses berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya informasi bahwa tiga orang yang diamankan disebut merupakan anggota legislatif, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada proses penanganan perkara narkotika tersebut, tetapi juga pada transparansi mekanisme RJ serta dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menentukan proses terhadap masing-masing orang.
Matarakyat.net akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai status hukum delapan orang tersebut, termasuk identitas dan status tiga orang yang disebut sebagai wakil rakyat.(Muhlas/Red)

