Surabaya||Matarakyat.net — Polemik terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Terlebih, dari delapan orang yang diamankan polisi, tiga di antaranya disebut-sebut merupakan anggota legislatif.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya sebelumnya mengamankan delapan orang dari salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut berada di bawah batas tertentu yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
Menurut kepolisian, perkara terhadap delapan orang tersebut akan diproses melalui mekanisme Restorative Justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang AKP Hadi, Rabu 30/09/26.
AKP Hadi juga menyampaikan bahwa penanganan perkara narkotika tersebut telah melalui proses pemeriksaan TAT (Tim Asesmen Terpadu).
Namun, penggunaan istilah Restorative Justice dalam perkara narkotika tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum Rofsanjani Ali Akbar, S.H.
Menurut Rofsanjani, istilah Restorative Justice tidak tepat digunakan untuk menggambarkan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika apabila yang dimaksud adalah mekanisme rehabilitasi terhadap pengguna.
“Tidak ada yang namanya penyalahgunaan narkoba itu restorative justice. Yang ada itu rehabilitasi kalau narkoba,” ujar Rofsanjani.
Ia menjelaskan, konsep Restorative Justice pada dasarnya berkaitan dengan penyelesaian perkara dengan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kepentingan dalam suatu perkara.
“Restorative Justice itu ketika ada permasalahan antara pihak satu dengan pihak lain, ada para pihak,” katanya.
Sementara dalam perkara narkotika, lanjut dia, pengguna berhadapan dengan ketentuan pidana yang diatur negara.
“Narkoba itu bermasalah dengan negara. Siapa yang mewakili negara di sini adalah polisi. Masa mau di-RJ sama polisi, kan enggak. Kalau rehab itu melalui BNN,” ujarnya.
Rofsanjani juga menegaskan bahwa status seseorang sebagai pengguna narkotika tidak serta-merta membuat perkara dapat dihentikan. Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk asesmen terpadu serta pemeriksaan terhadap barang bukti dan kondisi orang yang diamankan.
Ia menyebut, apabila seseorang benar-benar memenuhi kriteria sebagai pengguna dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka mekanisme yang relevan adalah penghentian proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dengan rekomendasi rehabilitasi.
“Bahkan barang bukti terbatas yang sesuai dengan gramasi yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga bisa masuk kategori pemakai murni. Apabila memenuhi syarat ini, polisi bisa menghentikan penyelidikan untuk lebih lanjut, jadi pemakai dihentikan penyelidikannya dengan merekomendasikan rehabilitasi,” jelasnya.
Menurut Rofsanjani, pengguna yang mendapatkan rekomendasi rehabilitasi selanjutnya dapat ditempatkan di fasilitas rehabilitasi yang memenuhi standar, termasuk fasilitas yang berada dalam koordinasi atau memenuhi ketentuan BNN.
Sebaliknya, apabila seseorang tidak memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan, menurut dia, mekanisme rehabilitasi tidak dapat diterapkan secara otomatis.
“Apabila pengguna narkoba tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedur yang sudah ditentukan oleh undang-undang, maka tidak bisa dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.
Sorotan lainnya berkaitan dengan adanya informasi bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota legislatif.
Rofsanjani menilai status sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi faktor khusus dalam penerapan hukum.
“Dari delapan tersangka tersebut, tiga orang yang diamankan merupakan anggota legislatif. Tidak ada yang spesial,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh, termasuk pengecualian dan ketentuan khusus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Persoalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah penanganan perkara delapan orang tersebut benar-benar merupakan Restorative Justice, atau merupakan mekanisme penghentian proses hukum yang berkaitan dengan hasil asesmen dan rekomendasi rehabilitasi?
Kepolisian sendiri telah menyatakan bahwa proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui TAT. Karena itu, transparansi mengenai hasil asesmen, dasar penghentian perkara, status hukum masing-masing orang, serta mekanisme rehabilitasi menjadi penting untuk menjelaskan kepada publik bagaimana perkara tersebut ditangani.
Terlebih, adanya tiga orang yang disebut merupakan anggota legislatif membuat penerapan prosedur hukum dalam perkara tersebut menjadi perhatian publik.
(Muhlas/Red)

