Surabaya||Matarakyat.net — Sidang lanjutan perkara perlawanan terhadap rencana eksekusi sebidang tanah di Jalan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali digelar pada Selasa 29/09/26.
Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Sendang Ngawiti dalam perkara tersebut. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah mengenai kedudukan hukum perlawanan terhadap eksekusi serta apakah perlawanan tersebut secara otomatis dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
Dalam keterangannya, saksi ahli Gensham menjelaskan bahwa secara hukum terdapat perbedaan antara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan perlawanan dari pihak yang sebelumnya menjadi pihak dalam perkara (partij verzet).
Menurutnya, pembedaan tersebut penting karena berkaitan dengan dasar hukum, kedudukan pelawan, serta alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perlawanan.
“Kalau ini perlawanan pihak ketiga, tentunya kita memahami sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208, begitu pula sebagai pedoman di dalam Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Rumusan Kamar Perdata Umum angka 2,” ujar Gensham dalam persidangan.
Ia juga merujuk pada Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, khususnya halaman 463 sampai 464, yang menurutnya kembali menegaskan ketentuan mengenai perlawanan pihak ketiga.
Gensham menjelaskan, apabila perlawanan diajukan oleh pihak ketiga, maka pelawannya harus benar-benar berkedudukan sebagai pihak ketiga dan perlawanan tersebut didasarkan pada alasan kepemilikan terhadap objek yang akan dieksekusi.
Sementara untuk partij verzet, menurutnya, dasar hukumnya antara lain Pasal 207 HIR dan Pasal 226 RBg. Pihak yang mengajukan perlawanan merupakan pihak yang sebelumnya terlibat dalam perkara.
“Kalau partij verzet, dia adalah pihak berperkara. Alasan yang dapat diterima antara lain sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2012 Rumusan Perdata Umum angka 9,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar dalam partij verzet, di antaranya ketika pihak yang dikenai eksekusi telah melaksanakan kewajibannya atau terdapat kesalahan dalam prosedur eksekusi, seperti kesalahan objek, luas objek, maupun kesalahan dalam proses penyitaan.
Perlawanan Tidak Otomatis Tunda Eksekusi
Dalam persidangan, kuasa hukum Sendang Ngawiti kemudian menanyakan apakah adanya perlawanan dapat secara otomatis menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Gensham merujuk pada Pasal 207 ayat (3) HIR.
“Saya kira sudah jelas di dalam Pasal 207 ayat (3), bahwa pada prinsipnya bantahan itu tidak dapat menahan orang menjalankan keputusan, kecuali jika ketua sudah memberikan perintah supaya ditangguhkan sampai jatuh keputusan Pengadilan Negeri,” katanya.
Menurut Gensham, prinsipnya pengajuan perlawanan tidak serta-merta menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Namun, dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat melakukan penangguhan apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi ketentuan.
Ia menyebut pedoman eksekusi Mahkamah Agung tahun 2019 memberikan sejumlah kondisi yang dapat menjadi pertimbangan penangguhan, antara lain apabila putusan telah dipenuhi, terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penyitaan, atau penyitaan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Soroti Status Kepemilikan Objek
Sementara itu, kuasa hukum R. Soetopo, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.Ap., M.M., dalam persidangan menggali keterangan ahli terkait sejumlah fakta dan dokumen yang menurut pihaknya telah menjadi bagian dari bukti dalam perkara sebelumnya.
Impi mempertanyakan mengenai kondisi ketika terdapat bukti autentik, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dokumen yang menurutnya menunjukkan bahwa pihak yang melakukan penjualan terhadap objek perkara bukan merupakan ahli waris.
Ia juga menyampaikan adanya surat dari camat yang menurutnya meminta agar proses jual beli terhadap objek tersebut dibatalkan atau ditunda sampai terdapat kejelasan mengenai ahli waris yang sebenarnya.
Namun demikian, Gensham menegaskan dirinya tidak dapat menilai fakta konkret mengenai sah atau tidaknya transaksi tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan.
“Saya tentu saja tidak menilai faktanya. Kalau ada bukti yang Bapak sampaikan tadi bahwa ada putusan, ada bukti autentik, ada peringatan camat, kemudian bagaimana mekanisme jual beli itu, tentu saya tidak bisa menilai secara fakta jual beli itu sah atau tidak,” jelasnya.
Gensham kemudian menjelaskan bahwa secara umum sah atau tidaknya suatu perjanjian harus dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
“Kalau Pasal 1320 secara umum terpenuhi, jual beli sah. Kalau tidak terpenuhi berarti tidak sah. Tetapi kalau pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama sampai tingkat selanjutnya, sudah menilai dalil-dalil itu, tentu harus dilihat bagaimana kedudukan akta dan bagaimana kedudukan putusan,” ujarnya.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya harus dihormati dan dianggap benar sepanjang belum ada mekanisme hukum yang membatalkannya.
Kuasa Hukum: Fakta Penjual Bukan Ahli Waris Dipersoalkan
Impi kemudian menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta dan bukti terkait status orang yang menjual objek perkara.
Menurutnya, dalam pertimbangan hukum pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), terdapat keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai penjual objek sengketa.
Impi mengklaim bahwa dalam putusan tersebut terdapat penyebutan bahwa pihak yang menjual objek sengketa merupakan ibu kandung penggugat. Namun, menurutnya, fakta tersebut bertentangan dengan dokumen autentik seperti akta kelahiran dan identitas lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Gensham menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum tersendiri.
“Bagi pihak yang dirugikan untuk membantah, dokumen, keterangan itu yang harus ditempuh melalui pidana. Itu yang menjadi dasar untuk membatalkan putusan,” ujarnya.
Impi: Ahli Tegaskan Prinsip Jual Beli Harus Memenuhi Syarat Hukum
Usai persidangan, Impi Yusnandar mengatakan bahwa kehadiran saksi ahli dari pihak terlawan merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan.
Menurutnya, perbedaan pendapat di antara ahli merupakan bagian dari proses pembuktian yang kemudian akan dinilai oleh majelis hakim.
“Pendapat ahli itu bisa saja berbeda satu sama yang lain,” kata Impi saat ditemui awak media seusai persidangan.
Ia menilai, dari keterangan ahli, terdapat sejumlah prinsip hukum yang justru memperkuat argumentasi pihaknya mengenai keabsahan transaksi.
Impi merujuk pada ketentuan mengenai jual beli atas objek yang bukan merupakan hak milik pihak yang menjual serta syarat sah perjanjian.
“Secara normatif mengakui bahwa Pasal 1471, apabila jual beli itu bukan hak miliknya, harus dibatalkan. Begitu pula Pasal 1328 apabila proses jual beli itu ada penipuan. Kemudian Pasal 1320, apabila dalam jual beli tidak memenuhi syarat perjanjian, secara normatif juga batal demi hukum,” jelasnya.
Menurut Impi, persoalan utama yang dipersoalkan pihaknya adalah status kepemilikan orang yang menjual objek perkara.
“Dari fakta-fakta persidangan sudah kami sampaikan bahwa orang yang menjual objek terkait tidak mempunyai kepemilikan,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti autentik dan putusan berkekuatan hukum tetap yang menurutnya menunjukkan bahwa pihak yang melakukan penjualan bukan merupakan ahli waris.
Mendorong Proses Hukum terhadap Dugaan Penjualan Objek Milik Orang Lain
Lebih lanjut, Impi menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek perdata apabila nantinya ditemukan dugaan perbuatan pidana.
Menurutnya, apabila terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang bukan ahli waris, tetapi kemudian orang tersebut melakukan penjualan terhadap objek yang dipersoalkan, maka terdapat konsekuensi hukum yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut.
“Yang bersangkutan karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, kemudian menjual milik orang lain, agar diproses hukum,” ujarnya.
Impi juga menyinggung kemungkinan adanya proses hukum pidana yang kemudian berkaitan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, apabila nantinya proses pidana menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka konsekuensi hukum terhadap putusan sebelumnya dapat menjadi persoalan yang harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam perkara sebelumnya terdapat putusan yang menurutnya menyatakan pihak yang menjual objek perkara bukan ahli waris, sementara penetapan mengenai ahli waris terhadap pihak tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pihak yang Dipersoalkan Disebut Tidak Hadir di Persidangan
Impi juga menyampaikan bahwa pihak yang disebut terkait dengan penjualan objek perkara tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga menurutnya tidak terdapat kesempatan bagi orang tersebut untuk memberikan klarifikasi secara langsung mengenai tuduhan maupun fakta yang dipersoalkan.
“DPO terkait yang menjual objek perkara seperti yang saya sampaikan di persidangan, karena itu fakta dan menjadi bukti hukum, cuma orangnya tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak bisa mengklarifikasi,” pungkasnya.
Perkara perlawanan eksekusi tersebut selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Kedudukan masing-masing pihak, kekuatan bukti, serta konsekuensi hukum dari putusan sebelumnya pada akhirnya menjadi bagian yang akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.(Muhlas/Red)

