Sel. Sep 8th, 2026

Kuasa Hukum R. Soetopo Bawa 11 Bukti Baru, Status Sendang Ngawiti Dipertanyakan di Persidangan

Surabaya||Matarakyat.net — Sidang lanjutan perkara perlawanan terhadap rencana eksekusi sebidang tanah di Jalan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kembali digelar pada Selasa 08/09/26.

Perkara tersebut berkaitan dengan objek tanah yang disebut memiliki luas sekitar 2 hektare 390 meter persegi atau kurang lebih 23.900 meter persegi.

Dalam persidangan, kuasa hukum R. Soetopo, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.Ap., M.M., menyampaikan sejumlah bukti yang menurutnya memperkuat posisi kliennya dalam perkara perlawanan eksekusi tersebut.

Impi menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan 32 bukti dan pada persidangan kali ini kembali menambahkan 11 bukti. Salah satu bukti yang menjadi sorotan berkaitan dengan identitas Sendang Ngawiti.

Menurut Impi, berdasarkan akta perkawinan yang tercatat di KUA Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, sejak 1986, Sendang Ngawiti disebut tercatat sebagai istri dari Zainal Abidin.

 

“Dari 11 bukti yang kita ajukan, salah satunya menunjukkan bahwa Sendang Ngawiti terbukti dalam akta perkawinan yang tercatat di KUA Kecamatan Sukorejo Pasuruan sejak tahun 1986 adalah istri dari Zainal Abidin,”ujar Impi pada awakmedia.

 

Ia juga menyoroti adanya perbedaan data kependudukan yang menurutnya perlu menjadi perhatian majelis hakim. Dalam kartu keluarga, kata Impi, Sendang Ngawiti tercatat sebagai sosok yang berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan R. Soetopo.

Sementara itu, istri R. Soetopo disebut bernama Wasinik Sendang Ngawiti. Nama tersebut, menurut Impi, tercantum dalam kartu keluarga dan dokumen perkawinan sebagai istri R. Soetopo.

 

“Wasinik Sendang Ngawiti terdaftar di kartu keluarga. Dalam kaitan dokumen perkawinan juga disebutkan bahwa Wasinik Sendang Ngawiti lahir di Blora dan merupakan istri dari R. Soetopo. Semua data autentik ini telah kita sampaikan dalam persidangan,”katanya.

 

Impi juga menyebut sebelumnya telah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang menurutnya menyatakan bahwa Sendang Ngawiti bukan ahli waris R. Soetopo dan bukan pula istri R. Soetopo.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan proses peralihan hak atas objek tanah tersebut yang disebut dilakukan oleh Sendang Ngawiti binti Isam, yang menurutnya merupakan istri Zainal Abidin.

 

“Ini terjadi peralihan hak yang dijual oleh Sendang Ngawiti binti Isam, atau istri dari Zainal Abidin, yang mengaku sebagai istri R. Soetopo,” ungkapnya.

 

Dengan luas objek tanah yang mencapai sekitar 23.900 meter persegi, Im­pi menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pihak R. Soetopo.

Meski demikian, besaran nilai kerugian ekonomi tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan pihaknya dalam proses hukum.

Impi berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh bukti secara objektif dan memberikan putusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap semoga pengadilan berpihak kepada kebenaran, menjunjung keadilan, dan bisa membatalkan eksekusi yang dimohonkan oleh pihak lawan,” pungkasnya.

 

Perkara perlawanan eksekusi tersebut masih berproses di pengadilan. Karena itu, seluruh dalil dan bukti yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai putusan akhir mengenai pokok sengketa. (Muhlas)

Editor: Red

Related Post