SURABAYA | Matarakyat.net – Atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan judi online tampaknya belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah aparat di lapangan. Salah satu contoh kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Krembangan, Polres Tanjung Perak, Surabaya.
Pada Selasa malam (17/12/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Namun, proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku menuai sorotan, terutama setelah muncul dugaan suap terkait pembebasan salah satu pelaku.
Seorang narasumber berinisial S yang enggan diungkap identitasnya mengungkapkan bahwa dua orang yang ditangkap berinisial T dan J. Menurutnya, J dilepaskan pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB setelah adanya pembayaran uang sebesar Rp3 juta.
“Awalnya diminta Rp5 juta, tapi akhirnya disepakati Rp3 juta,” ujar S, Rabu (18/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Boy, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Ia menyebut T masih diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara J telah dijemput keluarganya. Namun, Boy membantah adanya transaksi uang terkait pembebasan J.
“Yang berinisial J sudah dijemput keluarganya, dan tidak ada nominal uang yang disebutkan,” jelas Ipda Boy.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan praktik suap yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Banyak pihak mendesak agar Bidang Propam segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Sikap tegas pemerintah dan kepolisian dalam memberantas judi online seharusnya tidak hanya menjadi wacana. Transparansi dan integritas aparat di lapangan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Propam dan Polres Tanjung Perak untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Akankah dugaan suap ini terbukti? Hanya waktu yang bisa menjawab.

