APMP Jatim Kantongi Dugaan Jual Titik Dapur MBG Rp300 Juta, Nama Anggota DPR RI Dapil Madura Inisial SA Disebut

SURABAYA || Matarakyat.net – Riak pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus beriak ke berbagai arah. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, kini muncul informasi lain yang ikut menyita perhatian publik.

Kali ini, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) melalui Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik mengaku menerima sejumlah keterangan terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.

Dalam informasi yang diterima organisasi tersebut, nama seorang anggota DPR RI daerah pemilihan Madura berinisial S.A turut disebut.

Ketua Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, mengatakan pihaknya memperoleh pengakuan dari salah satu pihak yang mengaku pernah mendapatkan tawaran titik dapur MBG dengan nilai yang disebut mencapai Rp300 juta.

Namun, Mahmudi menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima APMP Jatim masih berada dalam tahap dugaan dan belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum.

“Kami menerima informasi dan pengakuan dari salah satu pihak. Tetapi kami tegaskan, ini masih berupa dugaan. Karena itu kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun,” ujar Mahmudi.

Menurutnya, informasi tersebut patut mendapatkan perhatian serius mengingat Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Kalau program sebesar ini sampai disusupi praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, tentu sangat disayangkan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang-benderang,” katanya.

Mahmudi menilai transparansi harus menjadi napas utama dalam pelaksanaan program publik. Sebab, setiap rupiah yang digunakan dalam program negara pada akhirnya bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat pula.

 

“Jangan sampai tujuan mulia program ini tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi, APMP Jatim juga mengaku telah menerima sejumlah bahan keterangan dari berbagai sumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan alur penentuan titik dapur MBG. Kendati demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi internal.

“Kami menerima beberapa informasi yang menurut sumber memiliki keterkaitan dengan dugaan alur penentuan titik dapur. Ada pula pihak-pihak yang mengaku mengetahui proses tersebut ataupun pernah mendapatkan tawaran. Semua informasi itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut,” ujar Mahmudi.

Karena itu, APMP Jatim memilih untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Organisasi tersebut mengaku lebih memilih menyerahkan berbagai bahan keterangan yang dimiliki kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pengujian secara objektif.

“Kami tidak ingin membangun asumsi. Yang kami dorong adalah proses pembuktian. Biarlah penyidik yang menguji validitas setiap informasi berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah,” katanya.

Mahmudi juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan persoalan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau ada dugaan yang mengarah pada pihak-pihak tertentu, telusuri sampai tuntas. Jangan hanya memotong rantingnya, tetapi akar persoalannya juga harus dicari. Publik berhak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, APMP Jatim mengaku tengah menyiapkan laporan beserta sejumlah bahan keterangan atau pulbaket yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, Mahmudi kembali mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan pihak mana pun, termasuk sosok berinisial S.A.

“Semua masih berada dalam ranah dugaan. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk menguji dan membuktikannya berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah. Pada akhirnya, biarlah hukum yang berbicara, bukan prasangka,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Terkait