LANGGAR ATURAN RESES, Pdt. Rio Pattiselanno S.KOM. S.A.P WAKIL KETUA KOMISI A DPRD KOTA SURABAYA, ” DI DUGA “SALAH GUNAKAN DANA RESES

Surabaya || Matarakyat.net – Masa Reses Anggota DPRD Kota Surabaya telah berjalan dan memasuki reses kedua dalam setahun,di mana setiap anggota legislatif (seperti DPR dan DPRD) turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menjalankan tugas di luar gedung parlemen. Tujuannya adalah untuk menjaring dan menampung aspirasi konstituen, melakukan pengawasan, serta mengevaluasi program pemerintah. Dan tidak banyak para oknum anggota DPRD di saat reses kerap kali menyalahi aturan yang ada, serta memanipulasi anggaran reses yang sudah di tentukan dalam pengelolaan dan penggunaannya.

Seperti telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya (beserta perubahannya), dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Tentang pengelolaan dana reses yang ada, di setiap titik acara yang di adakan anggota DPRD mendapatkan besaran anggaran sebesar Rp. 22.000.000 disetiap titik digelarnya acara reses dan maksimal sebanyak 12 titik wilayah, selama 6 hari masa reses.

Dan anggaran tersebut untuk biaya transportasi sebesar 50.000 rupiah bagi setiap warga yang hadir saat acara tersebut, biaya konsumsi, pengadaan tenda,.sound syestem dan sebagainya. Dan dalam acara reses yang di adakan wajib di hadiri sekitar kurang lebihnya minimal 100 orang warga, maksimal 200 orang.

Namun faktanya dugaan markup atau adanya dugaan menyalahgunakan anggaran reses ini kerep sekali terjadi, bahkan tidak sedikit para oknum anggota DPRD menyalahi tata cara aturan tempat reses yang di gelar yang melarang kegiatan reses di laksanakan di tempat tempat Ibadah, tempat pendidikan, serta penggunaan fasilitas pemerintah dalam rangka melakukan jaringan aspirasi masyarakat untuk menjaga netralitas di masyarakat yang telah di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( Pasal 280 ayat 1 huruf h) .

Pdt. Rio Pattiselanno S.KOM. S.A.P WAKIL KETUA KOMISI A DPRD KOTA SURABAYA, yang baru baru ini melaksanakan kegiatan resesnya di GEREJA KRISTUS MEMPELAI di wilayah simo katrungan kecamatan Sawahan dapil 4 pada hari Minggu ( 7/6/2026) sejak pk.08:00-09:30 wib, jelas jelas melanggar aturan Bawaslu di mana tempat ibadah di jadikan ajang politik dalam menjaring aspirasi masyarakat di masa reses, bahkan jemaat yang hadirpun hanya kurang lebih 31 orang dan kurang dari kuota yang telah di tentukan, bahkan para jemaat ” tidak di berikan ” uang transportasi sepeserpun yang besarannya telah di tentukan sesuai peraturan yang ada yakni sebesar 50 ribu rupiah setiap orangnya.

Saat acara di gelar dan di hadiri sedikit jemaatpun, seakan tidak menjadi g aspirasi yang ada, dan hanya minim usulan yang di lontarkan di gereja tersebut, hanya ada 3 usulan yakni soal sulitnya pengurusan pernikahan gereja di disdukcapil Surabaya, soal harus di tambahnya kuota guru untuk pelajaran bidang agama keristen di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dan soal permasalahan saluran PDAM oleh salah satu warga banyu Urip yang juga jemaat gereja tersebut.

Kegiatan reses dan jasmas yang terkesan asal asalan yang di lakukan Rio Pattiselanno salah satu anggota DPRD kota Surabaya dari partai PSI ini, di duga cenderung mencari keuntungan dari acara reses yang setiap titiknya mendapat pembiayaan sebesar 22.000.000 ini, cenderung hanya untuk memenuhi kuota sebanyak 12 titik di mana dari keseluruhan total biaya reses atau jasmas setiap anggota DPRD kota Surabaya menelan pembiayaan sebesar Rp.269.000.000 untuk setiap anggota dewan.

Jemaat gereja yang hadir saat usai ibadah tersebut hanya di berikan nasi kotak , per kotak kue hanya untuk kurang lebihnya 30 orang , Biaya 22.000.000 anggaran reses per titik saat acara di gereja tersebut, sudah pasti kuat dugaan masuk kantong pribadi anggota DPRD dan tim yang ikut hadir saat itu. Hal ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan anggaran dana reses yang kerap kali di markup dan di salah gunakan oleh oknum anggota DPRD untuk memperkaya diri dengan kerap kali merekayasa laporan hasil penggunaan dana reses yang tidak sesuai fakta di lapangan dan banyak sekali terjadi pelanggaran dan penyelewengan anggaran dana reses di lapangan.

Dan setiap jemaat yang hadir pada saat acara reses anggota DPRD kota Surabaya dari partai PSI ini, mengaku hanya di mintai menulis data alamat, nama , no kontac dan hanya mendapat 1 nasi kotak, 1 kotak kue berisi Aqua kecil dan 3 roti. Tidak di beri uang apapun atau uang transportasi saat mengikuti kegiatan reses usai ibadah di gereja GBT Kristus Mempelai . ( YN)

Baca Juga Berita Terkait