DISHUB SURABAYA DISOROT: Jalan Dikuasai Hotel, Jukir Resmi Disingkirkan Saat Surabaya Vaganza, Ada Apa?

Matarakyat.net||Surabaya – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Trio Wahyu Bowo, A.Md.LLAJ, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berbagai persoalan yang menyangkut pengelolaan parkir dan pemanfaatan ruang jalan dinilai tidak kunjung terselesaikan, bahkan memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap petugas parkir resmi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian selama ini penggunaan badan Jalan Simpang Pojok yang hingga kini diduga masih dijadikan area parkir pribadi oleh salah satu hotel di kawasan tersebut. Ironisnya, meski kondisi itu berlangsung lama dan menjadi keluhan masyarakat, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Dishub Surabaya.

Belum tuntas persoalan tersebut, pelaksanaan acara Surabaya Vaganza pada 16 Mei 2026 justru memunculkan cerita baru yang lebih mengejutkan.

Berdasarkan pengakuan sejumlah jukur di lapangan, beberapa jam sebelum acara berlangsung, petugas Dishub mendadak memasang garis pembatas (line) di sepanjang Jalan Embong Kenongo. Pemasangan garis tersebut dipimpin langsung oleh TJU 1 Dishub Surabaya, Harmadi, bersama sejumlah petugas lainnya, yakni Avan dan Andre.

Menurut keterangan yang dihimpun Matarakyat.net, area yang selama ini menjadi lokasi kerja petugas parkir resmi itu kemudian dinyatakan tidak boleh digunakan oleh para jukir yang sehari-hari bertugas di lokasi tersebut. Alasannya, kawasan tersebut akan dijaga langsung oleh petugas Dishub yang terdiri dari Shopyan, Novianto DS, dan Wahyu TW selama pelaksanaan Surabaya Vaganza.

Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi awak media mengenai keberadaan petugas parkir resmi yang biasa berjaga di lokasi tersebut, salah satu petugas Dishub, Novianto DS, menyatakan bahwa tidak ada petugas parkir yang sah di kawasan itu sehingga pihaknya ditugaskan untuk mengelola parkir selama acara berlangsung.

“Bukan kami yang menentukan. Kami hanya menjalankan tugas. Ini perintah dan mandat langsung dari atasan kami,” ujar Novianto.

Novianto juga mengaku bahwa penempatan petugas Dishub untuk mengelola parkir selama Surabaya Vaganza merupakan perintah langsung dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Seorang petugas parkir resmi yang memiliki rompi identitas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif mengaku justru dilarang beroperasi di wilayah kerjanya sendiri saat acara Surabaya Vaganza berlangsung.

“Saya setiap hari yang jaga di sini, Mas. Kalau sepi tidak ada yang peduli. Giliran ada acara besar dan ramai, kami malah disuruh minggir. Katanya sudah dipasang garis oleh atasan mereka,” ungkapnya dengan kecewa.

Keluhan itu semakin menguatkan dugaan adanya pengambilalihan lahan parkir oleh oknum tertentu saat momentum kegiatan yang berpotensi menghasilkan pendapatan besar. Sejumlah pihak pun mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penugasan petugas Dishub yang turun langsung mengelola parkir di lokasi yang selama ini telah memiliki petugas resmi.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Apakah benar terdapat instruksi resmi yang membolehkan petugas Dishub mengambil alih lokasi parkir yang selama ini dikelola petugas resmi? Ataukah ini hanya bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berlindung di balik momentum kegiatan pemerintah?

Jika benar terdapat petugas parkir yang memiliki legalitas dan wilayah kerja yang sah, maka tindakan pelarangan terhadap mereka patut dipertanyakan. Sebab, selain berpotensi merugikan mata pencaharian masyarakat kecil, praktik semacam ini juga dapat menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan parkir pada event-event besar di Kota Surabaya.

Transparansi dan akuntabilitas Dishub Surabaya harus dikedepankan agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara kewenangan dapat digunakan sesuka hati oleh pihak-pihak tertentu.

Masyarakat kini menunggu jawaban: siapa sebenarnya yang berhak mengelola parkir saat Surabaya Vaganza, dan ke mana aliran retribusi parkir tersebut bermuara kenapa setoran PAD perparkiran selama ini tidak pernah mencapai target?

Hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Dishub Surabaya.

Baca Juga Berita Terkait