Matarakyat.net || SURABAYA — Tekanan terhadap tata kelola pemerintahan di Surabaya kian menguat. Organisasi Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) resmi mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026), menyusul dua isu serius yang dinilai tak bisa lagi ditutup-tutupi: dugaan pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) dan carut-marut pengelolaan aset daerah.
Permohonan itu dilayangkan kepada Wali Kota melalui Sekretariat Daerah. PRI menegaskan, forum audiensi harus menjadi ruang terbuka bukan sekadar formalitas birokrasi untuk menguji transparansi pemerintah di hadapan publik.
Koordinator audiensi PRI, Ach. Ghozali, menegaskan laporan yang mereka bawa bukan isapan jempol. Dugaan pemotongan gaji disebut berasal dari pengakuan langsung para pekerja THL, khususnya petugas kebersihan.
“Ada dugaan pemotongan gaji hingga 17 persen. Kalau ini berlangsung dua tahun, ini bukan lagi soal teknis administrasi. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya melanggar prinsip keadilan kerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja non-ASN kelompok yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam struktur birokrasi.
Tak berhenti di situ, PRI juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Laporan itu membuka sejumlah celah serius dalam pengelolaan aset tetap Pemkot Surabaya.
Mulai dari aset tanah hasil tukar menukar yang tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga pengeluaran aset yang tidak tercatat sebuah kondisi yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam laporan keuangan daerah.
Sorotan paling mencolok adalah hilangnya jejak 73 unit aset elektronik laptop, notebook, dan tablet dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
“Aset miliaran rupiah tidak bisa sekadar ‘hilang’ di atas kertas. Kalau tidak bisa ditelusuri, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” ujar Ghozali.
Masalah lain tak kalah mengkhawatirkan. PRI menemukan ratusan ribu koleksi buku perpustakaan belum tercatat dalam sistem dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, ditambah buku yang tidak kembali dari peminjaman. Di sisi lain, aset konstruksi yang sudah selesai dan digunakan masih tercatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), bahkan ada proyek yang mangkrak tanpa kejelasan sejak 2013 hingga 2022.
Menurut PRI, rangkaian temuan ini bukan lagi persoalan parsial, melainkan indikasi kuat lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal secara menyeluruh.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal administrasi yang amburadul. Ini membuka ruang penyimpangan yang lebih besar,” tegasnya.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Pemerintah Kota Surabaya. PRI menuntut agar pertemuan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi normatif, melainkan menghasilkan langkah konkret dan terukur.
“Kami tidak datang untuk menyerang. Kami datang untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak meninggalkan ruang abu-abu bagi publik,” pungkas Ghozali.

