SAMPANG | Matarakyat.net – Kepercayaan masyarakat kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Oknum Kades berinisial MJ (56) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang atas dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai Rp 260 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Sampang, Nur Fadilah, menjelaskan bahwa MJ ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2024. Meski telah dipanggil beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan, MJ baru memenuhi panggilan pada Senin (9/12/2024). Kehadirannya langsung diikuti penahanan resmi oleh Kejari.
“MJ telah kami panggil beberapa kali dan baru hari ini datang menjawab panggilan sekaligus kami tahan,” ujar Nur Fadilah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sampang.
MJ diduga menyelewengkan dana BLT DD yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Total kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 260 juta.
Sebelumnya, bendahara desa yang turut terlibat dalam kasus ini telah lebih dulu ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang. Nur Fadilah menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang No.12 tahun 2001 tentang pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa.
Tindakan hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur desa lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat.

