SAMPANG | Matarakyat.net – Keberhasilan Polres Sampang, Polda Jawa Timur, dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sampang Madura pada Jumat (29/11) lalu menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial F (47), warga asli Sampang, dan menyelamatkan tiga perempuan korban TPPO.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, SH, S.IK, M.IK, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa penggerebekan di rumah tersangka F membuahkan hasil signifikan.
Tiga korban yang berhasil diselamatkan adalah S (39), D (32), dan P (38), warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya diduga akan diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di luar negeri, khususnya ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Menurut AKBP Hendro Sukmono, tersangka F menggunakan modus operandi dengan membeli dan menjual para korban untuk dipekerjakan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Ini adalah kejahatan terorganisasi yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Sampang dalam mendukung program Asta Cita dari pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan kejahatan perdagangan orang. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Setelah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan, ketiga korban TPPO akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Lombok Barat menggunakan penerbangan Lion Air JT-642 dari Bandara Juanda ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah. Pemulangan korban dilakukan pada Selasa (03/12) pukul 15.30 WIB.
“Selain tiket pesawat, kami juga memberikan uang saku kepada korban untuk memastikan mereka dapat kembali ke keluarga mereka dengan nyaman,” ujar AKBP Hendro Sukmono.
Dalam kasus ini, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk memberantas perdagangan orang di wilayahnya. “Kami berkomitmen memastikan bahwa Sampang tidak menjadi tempat bagi kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Pengungkapan kasus TPPO ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Polres Sampang mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait perdagangan orang ke pihak berwajib.

