Matarakyat.net||Surabaya – Dugaan pelanggaran serius terhadap fungsi fasilitas umum kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya yang terkesan bungkam atas alih fungsi badan Jalan Simpang Pojok yang disinyalir dijadikan lahan parkir pribadi oleh Hotel Bekizaar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media pada Kamis 12/03/26 berakhir tanpa kejelasan. Pejabat berwenang yang seharusnya memberikan penjelasan, justru tidak dapat ditemui dengan alasan “masih ada kegiatan di lapangan.” Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya sikap menghindar dari tanggung jawab publik.
Padahal, persoalan ini bukan sekadar administratif. Warga dan pengguna jalan mengeluhkan terganggunya akses lalu lintas akibat deretan kendaraan tamu hotel yang parkir di badan jalan, area yang jelas diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan bisnis privat.
Ironisnya, dampak nyata sudah dirasakan masyarakat kecil. Sebuah insiden melibatkan mobil box pengangkut kebutuhan pokok ke Hotel Cleo yang bersebelahan dengan lokasi tersebut menjadi contoh nyata. Karena kesulitan mencari ruang bongkar muat akibat badan jalan dipenuhi kendaraan parkir, pintu mobil box secara tidak sengaja mengenai mobil tamu yang terparkir. Alih-alih mendapat perlindungan hukum, sopir dan kernet justru dipaksa menanggung kerugian hingga Rp1,5 juta.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Siapa yang sebenarnya melanggar aturan? Kendaraan logistik yang terdesak kondisi, atau kendaraan yang jelas-jelas parkir di area dengan rambu larangan?
Sejumlah awak media mempertanyakan legalitas penggunaan badan jalan tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin khusus atau setoran retribusi ke kas daerah. Namun, jawaban dari pihak Dishub hanya normatif—pejabat terkait disebut “masih di luar.”
Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini gencar menata parkir tepi jalan umum (TJU) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurai kemacetan. Jika dugaan ini benar, maka terjadi ironi besar penertiban digencarkan di satu sisi, namun pelanggaran dibiarkan di sisi lain.
Hingga berita ini diturunkan, baik manajemen Hotel Bekizaar maupun Dishub Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas penggunaan badan jalan tersebut.
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan Pemerintah Kota Surabaya. Fasilitas umum bukan komoditas yang bisa dikuasai sepihak. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban kota, tetapi juga keadilan bagi masyarakat kecil yang setiap hari menjadi korban kebijakan yang tumpul ke atas.

