Kediri||Matarakyat.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek tanah seluas 1.965 meter persegi yang beralamat di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Pada Jumat 25/09/26.
Objek tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 61 atas nama almarhum Moh. Yahya dan menjadi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 107/Pdt.G/2026/PN Gpr.
Pemeriksaan setempat dilakukan Majelis Hakim bersama para pihak yang bersengketa sebagai bagian dari tahapan persidangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung keberadaan, kondisi, luas, serta batas-batas objek tanah yang menjadi pokok gugatan.
Perkara tersebut diajukan oleh Ema Prasetya Kustanti, S.Psi., yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui kuasa hukumnya, Ander Suwiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., dkk.

Sementara itu, objek tanah SHM Nomor 61 saat ini disebut berada dalam penguasaan ahli waris almarhum Moh. Yahya, yakni Achmad Taufan (34) dan Mahanani Nursiasih (39), yang merupakan dua anak kandung almarhum Moh. Yahya.
Kuasa hukum ahli waris Moh. Yahya, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan yang dilakukan Majelis Hakim untuk memastikan keberadaan objek sengketa secara langsung.
“Acara tahapan sidang di PN Kabupaten Kediri dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/2026/PN Gpr perihal gugatan terhadap objek tanah SHM Nomor 61 atas nama Moh. Yahya, yang beralamat di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, memasuki tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim di lokasi objek tanah yang disengketakan,” kata Impi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi salah satu upaya Majelis Hakim untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada dan dapat diidentifikasi secara nyata, bukan hanya berdasarkan uraian dalam dokumen persidangan.
“Tahapan tersebut adalah upaya Majelis Hakim meyakinkan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada, tidak sekadar naratif,” ujarnya.
Impi juga menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, lahan tersebut secara faktual dikuasai oleh ahli waris almarhum Moh. Yahya.
Ia menyebut ahli waris dapat menunjukkan batas-batas objek tanah yang dikuasainya kepada Majelis Hakim. Bahkan, menurut Impi, masih terdapat patok batas tanah yang disebut telah terpasang sejak 1975.
“Secara obyektif lahan ini dikuasai oleh ahli waris alm. Moh Yahya. Dalam pemeriksaan setempat bisa dilihat bahwa ahli waris sangat paham dengan batas-batas terhadap objek tanah yang dimiliki, dan terbukti masih ada patok terpasang sejak tahun 1975 dengan gamblang dan jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Impi mengatakan terdapat perbedaan antara data yang digunakan pihak Penggugat dengan data yang dimiliki pihak ahli waris, termasuk mengenai luas maupun batas-batas objek tanah.
“Dalam acara pemeriksaan objek bersengketa, secara data ada perbedaan terhadap bukti materiil dan formil dari pihak Penggugat dengan kami, bahkan luasnya pun disebut berbeda, demikian pula batas-batasnya,” jelas Impi.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan langsung di lokasi, pihak ahli waris dapat menunjukkan patok-patok yang menurutnya menjadi penanda batas objek tanah.
“Akan tetapi dalam membuktikan keberadaan objek tanah di hadapan Majelis Hakim, ahli waris dapat secara akurat menunjukkan batas patok-patok tanah,” katanya.
Impi juga menyinggung mengenai aspek pembuktian apabila nantinya ditemukan penggunaan data yang tidak benar dalam perkara tersebut.
“Apabila ada yang menggunakan data palsu tinggal melaporkan ke Kepolisian,” imbuhnya.
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara yang terdiri dari tiga orang hakim. Dalam kegiatan tersebut turut hadir satu panitera pengganti, satu petugas juru sita, serta satu administrator.
Total rombongan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang melakukan pemeriksaan setempat berjumlah lima orang.
Setelah pemeriksaan terhadap objek tanah selesai dilakukan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.
Dengan berakhirnya pemeriksaan setempat, perkara Nomor 107/Pdt.G/2026/PN Gpr selanjutnya akan kembali memasuki tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.
Adapun mengenai perbedaan bukti, luas, maupun batas-batas objek tanah yang disampaikan para pihak, pembuktiannya tetap menjadi bagian dari proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

