Isu Dana Revitalisasi Tak Sampai Utuh, Disdik Bangkalan: Ada Pajak dan Komponen Anggaran yang Harus Diperhitungkan

Bangkalan||Matarakyat.net – Polemik soal anggaran revitalisasi sekolah yang disebut tak sampai utuh ke penerima manfaat ramai di media sosial. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan pun angkat bicara soal isu ini.

Kepala Bidang Pembinaan Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menjelaskan program revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola sesuai aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sistem ini dipilih pusat, bukan kebijakan daerah.

 

“Kami tidak bisa merubah sistem karena dari pusat itu swakelola. Kemendikdasmen(Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah) punya alasan kenapa lebih memilih metode swakelola daripada metode kontraktual,” kata Yusri, Kamis (25/9/2026).

 

Yusri beralasan, kondisi fiskal APBN yang terbatas membuat skema swakelola dinilai lebih efisien dibanding kontraktual. Dari sisi teknik sipil, ia mencontohkan, anggaran yang sama bisa merehab tiga ruang kelas lewat swakelola, sementara skema kontraktual hanya mampu menggarap dua kelas karena ada komponen keuntungan penyedia jasa 10 persen ditambah pajak PPN dan PPh.

40 Kepsek Dipanggil Bertahap

Setelah PKS tahap pertama rampung, kepala sekolah mendapat info dari kementerian bahwa dana APBN sudah cair ke rekening masing-masing. Namun sejumlah kepala sekolah lantas mempertanyakan mekanisme swakelola ke Disdik.

Yusri mengaku sengaja memanggil 40 kepala sekolah secara bertahap, bukan sekaligus, untuk menghindari miskomunikasi.

 

“Saya pisah seperti itu karena saya khawatir informasinya ada miskomunikasi. Kalau sedikit-sedikit yang datang, kan bisa face to face kita jelaskan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kebutuhan tiap sekolah berbeda — ada yang hanya rehab, rehab plus bangun ruang kelas baru (RKB), atau cuma perbaikan MCK dan UKS.

Dana Fisik dan Nonfisik Dipisah

Setelah dana masuk rekening sekolah, Yusri menjelaskan ada pemisahan pekerjaan fisik dan nonfisik.

Pekerjaan fisik diserahkan ke pelaksana P2SP(Panitian Pembangunan Satuan Pendidikan), sedangkan nonfisik tetap dikelola sekolah.

Soal potongan pajak, Yusri merincikan total dana dipotong 10 persen untuk PPN dan PPh, sisanya baru diserahkan ke P2SP.

Namun pencairan ke pelaksana tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap mengikuti skema dari pusat, misalnya 70:30.

Pengawas Tentukan Progres

Yusri menegaskan, capaian fisik pekerjaan tidak ditentukan sepihak oleh kepala sekolah atau pelaksana, melainkan oleh pengawas yang melapor ke Disdik. Tahap awal 70 persen dana cair agar pekerjaan fisik bisa dipercepat, sementara sisanya disimpan di rekening sekolah untuk dikeluarkan sesuai belanja riil pelaksana.

Dengan penjelasan ini, Disdik Bangkalan menegaskan selisih antara nilai bantuan yang diumumkan dengan dana yang terpakai untuk fisik bukan berarti ada penyimpangan, melainkan konsekuensi dari komponen pajak dan mekanisme juknis swakelola.(Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait