Kapolsek Ngunut Bungkam Soal Judi 303, Aduan Warga dan Tokoh Agama Diduga Diabaikan

Tulungagung –matarakyat.net  Dugaan praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan cap Ji’i yang disebut-sebut masih beroperasi bebas di Desa Selorejo RT 02 RW 01, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kian menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, meski aduan masyarakat telah disampaikan berulang kali—bahkan oleh dua tokoh agama setempat—hingga kini tidak tampak adanya penindakan nyata di lapangan.

Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi kepada Kapolsek Ngunut terkait maraknya dugaan perjudian yang masuk dalam kategori judi 303 tersebut tidak mendapat respons. Sikap bungkam aparat penegak hukum di tingkat wilayah ini justru memunculkan spekulasi dan kekecewaan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan warga telah disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Polres Tulungagung, namun aktivitas perjudian di lokasi yang sama disebut masih berjalan.

Kondisi ini memicu keresahan sosial, terutama karena praktik tersebut dinilai merusak moral, ketertiban, dan ketenangan lingkungan.

Tim investigasi telah menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi kepada Kapolsek Ngunut, antara lain:

Apakah Polsek Ngunut telah menerima dan menindaklanjuti aduan tersebut?

Langkah konkret apa yang telah dilakukan?
Apakah terdapat kendala dalam penegakan hukum di lapangan?

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun penjelasan atau klarifikasi yang diberikan.
Sikap diam ini dinilai berbanding terbalik dengan semangat Presisi yang selama ini digaungkan oleh institusi Polri—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Publik pun bertanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ke bawah dan tumpul ke pelanggaran yang nyata?

Tokoh masyarakat setempat menyayangkan tidak adanya respons tegas dari aparat. “Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari penyakit masyarakat. Kalau laporan saja tidak digubris, ke mana lagi warga harus mengadu?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di tingkat polsek. Apalagi, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang dalam hukum positif Indonesia.

Tim investigasi menegaskan, konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolsek Ngunut maupun pihak Polres Tulungagung agar pemberitaan tetap berimbang.

Hingga saat itu tiba, bungkamnya aparat justru menjadi sorotan utama.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme