Sidoarjo // Matarakyat.net — Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini lokasinya bukan di tempat sepi, melainkan tepat di depan Markas Komando (Mako) Polsek Sukodono. Fakta ini memicu pertanyaan serius bagaimana mungkin infrastruktur vital negara bisa digali di bawah pengawasan langsung aparat penegak hukum?
Peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penggalian kabel Telkom di lokasi tersebut sudah terjadi untuk kedua kalinya. Pada kejadian sebelumnya, aparat Polres Sidoarjo sempat mengamankan seorang mandor bernama Agus Hakim beserta barang bukti satu unit truk dan gulungan kabel Telkom hasil curian. Kasus itu ditangani secara hukum.
Namun, pada kejadian terbaru, penanganannya justru dinilai janggal. Aktivitas penggalian kembali berlangsung di titik yang sama, tetapi para terduga pelaku tidak dibawa ke kantor polisi. Tidak ada penyitaan barang bukti, tidak ada penetapan status hukum, dan tidak ada penjelasan terbuka kepada publik.
Tim investigasi di lapangan mencatat adanya aktivitas penggalian jalan di depan Mako Polsek Sukodono. Sejumlah warga sekitar membenarkan peristiwa tersebut. Mereka mengaku melihat langsung pekerjaan penggalian kabel Telkom, namun heran karena kegiatan itu berlangsung di area strategis kepolisian tanpa pengamanan yang jelas.
Sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tersebut akhirnya dihentikan setelah Tim SAS Telkom turun langsung ke lokasi. Meski aktivitas dibubarkan, hingga kini tidak ada kepastian apakah proses hukum tetap berjalan atau dihentikan di tempat.
Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya membantah adanya pencurian kabel Telkom. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menemukan aktivitas penggalian jalan dan langsung berkoordinasi dengan pengawas Telkom.
“Kami langsung menghentikan kegiatan setelah pengawas Telkom datang. Kabel belum dikeluarkan dari dalam tanah, sehingga tidak ada unsur pencurian,” ujar AKP Iqbal Satya.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta menghentikan polemik. Pasalnya, hasil dokumentasi tim investigasi menunjukkan adanya kerusakan fasilitas umum akibat penggalian jalan di depan Mako Polsek Sukodono. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah kegiatan tersebut mengantongi izin penggalian dari instansi berwenang.
Padahal, sesuai aturan, setiap penggalian jalan umum wajib memiliki izin resmi dan bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Ketidakjelasan perizinan ini memunculkan pertanyaan lanjutan jika unsur pencurian dinyatakan tidak terpenuhi, apakah dugaan perusakan fasilitas umum akan tetap diproses secara hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lanjutan terkait status hukum kegiatan penggalian tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan. Sementara itu, PT Telkom juga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan ketegasan penegakan hukum. Publik menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang lokasi dan posisi, atau justru melemah ketika pelanggaran terjadi tepat di depan kantor polisi sendiri.

