‎Keselamatan Publik Dipertaruhkan, AMI Desak Copot Pejabat Terkait Skandal KIR Siluman

KOTA PROBOLINGGO // Matarakyat.net — Dugaan praktik “KIR siluman” di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali mengguncang kepercayaan publik.

‎Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uji kelayakan kendaraan dilakukan tanpa kehadiran kendaraan sama sekali, namun tetap diterbitkan bukti lulus uji oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Praktik ini diduga telah berlangsung berbulan-bulan, berjalan rapi, dan melibatkan lebih dari satu oknum.

‎Modus yang terungkap sungguh mengkhawatirkan, kendaraan tidak pernah memasuki area pengujian, tidak melalui pemeriksaan teknis standar, namun tetap dinyatakan laik jalan. Artinya, kendaraan yang secara fisik tidak pernah dipastikan keamanannya bebas melintas di jalan raya membawa penumpang maupun barang.

‎Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal karena kendaraan yang seharusnya tidak layak justru diberi lampu hijau oleh otoritas.

‎Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras dugaan penyimpangan yang disebutnya sebagai bentuk pelanggaran serius dan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat.

 

“Kami mengecam keras dugaan praktik KIR siluman di Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan publik,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (27/11/2025).

 

‎Ia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Dishub dan diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat di lingkungan UPT PKB.

‎Baihaki menyerukan Wali Kota Probolinggo untuk tidak tinggal diam. Ia meminta pimpinan daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap para pejabat yang diduga terlibat atau membiarkan praktik tersebut berjalan.

 

“Kami mendesak Wali Kota Probolinggo untuk mencopot Kadishub, Kepala UPT PKB, serta seluruh oknum terlibat. Pemerintah tidak boleh membiarkan integritas pelayanan publik dicemari seperti ini,” ujarnya.

‎Lebih jauh, AMI mengaku mengantongi bukti-bukti yang memperkuat dugaan praktik uji KIR ilegal, termasuk penggunaan foto kendaraan yang sama didaur ulang untuk menyamarkan verifikasi.

‎Dari hasil penelusuran lapangan, seorang petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan pengakuan mengejutkan.

 

“Kami hanya ikut perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ungkapnya.

‎Pernyataan ini mengindikasikan adanya perintah struktural dan memperkuat dugaan bahwa praktik “KIR siluman” bukan aksi individu, melainkan pola kerja yang sengaja dibiarkan.

‎Hingga berita ini ditayangkan, Dishub Kota Probolinggo belum mengeluarkan pernyataan resmi. Upaya media menghubungi Kepala Dishub juga tidak mendapat tanggapan. Sikap ini justru memicu semakin besarnya kecurigaan publik terhadap transparansi internal dinas.

‎AMI menyatakan tidak akan berhenti pada kritik. Baihaki menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum apabila Pemkot tidak segera melakukan tindakan korektif.

 

“Kami meminta audit total dan transparansi penuh. Keselamatan warga tidak boleh menjadi korban permainan oknum. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum,” tutupnya.

‎Kasus ini menjadi sorotan luas para pelaku transportasi dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai sudah waktunya dilakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengujian kendaraan, termasuk digitalisasi proses, pemasangan CCTV wajib, serta inspeksi berkala oleh lembaga independen.

‎Skandal ini bukan hanya persoalan pungli atau pelanggaran administrasi. Ini soal nyawa. Publik menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan praktik berbahaya seperti ini tidak lagi terjadi.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme