DPP BNPM Resmi Copot Ketua DPD Surabaya, Instansi Pemerintah dan Kepolisian Diminta Tidak Lagi Mengakui H.M. Rosuli, S.H., M.H.

SURABAYA | Matarakyat.net – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) resmi mencopot dan memberhentikan H.M. Rosuli, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BNPM Kota Surabaya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi organisasi dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 003/SK-DPP/BNPM/II/2025 yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP BNPM Sahid, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal Fahmi Al-Katili, S.H. (07/02/2025).

 

DPP BNPM Minta Instansi Pemerintah dan Kepolisian Tidak Lagi Mengakui Rosuli Sebagai Ketua DPD Kota Surabaya
Dalam keputusan ini, DPP BNPM menegaskan bahwa H.M. Rosuli tidak lagi memiliki hak, kewenangan, dan fasilitas organisasi, serta dilarang keras mengatasnamakan BNPM dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintahan, kepolisian, DPRD, serta jajaran birokrasi Kota Surabaya diminta untuk tidak lagi mengakui atau memberikan akses kelembagaan kepada yang bersangkutan.
Ketua Umum DPP BNPM Sahid, S.H., M.H. menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kredibilitas organisasi dan memastikan BNPM tetap berjalan sesuai dengan visi dan misinya.
BNPM adalah organisasi yang menjunjung tinggi integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Kami tidak akan membiarkan ada oknum yang merusak marwah organisasi. Keputusan ini sudah final, dan kami meminta kepada seluruh instansi kepolisian, DPRD, dan pemerintah Kota Surabaya untuk tidak lagi mengakui H.M. Rosuli sebagai bagian dari BNPM. Ujar Sahid, S.H., M.H.(03/03/2025).
Sejalan dengan keputusan ini, segala bentuk kegiatan, pernyataan, tindakan, maupun keputusan yang diambil oleh H.M. Rosuli setelah tanggal 7 Februari 2025 bukan lagi menjadi tanggung jawab BNPM.
DPP BNPM menegaskan bahwa jika H.M. Rosuli masih menggunakan nama, atribut, atau mengatasnamakan BNPM dalam berbagai kegiatan, maka tindakan tersebut adalah ilegal dan tidak sah.
Kami tegaskan bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh saudara H.M. Rosuli setelah pemecatan ini bukan lagi menjadi tanggung jawab BNPM. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau kebijakan yang mengatasnamakan BNPM, silakan laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tegas Sahid, S.H., M.H.
Dewan Pembina BNPM: Tidak Ada Ruang bagi Pemimpin yang Tidak Berintegritas
Langkah tegas DPP BNPM mendapat dukungan penuh dari Dewan Pembina BNPM, Ahcmad Zaini, S.H., M.H., yang menekankan bahwa setiap pemimpin dalam organisasi BNPM harus memiliki dedikasi penuh terhadap visi dan misi organisasi.
BNPM adalah organisasi yang berkomitmen membela kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Madura. Tidak ada ruang bagi mereka yang tidak memiliki loyalitas dan tidak menjalankan tugas dengan baik. Keputusan ini diambil demi menjaga soliditas dan masa depan BNPM. Terangnya Ahcmad Zaini, S.H., M.H.(03/03/2025).
Sementara itu, wakil ketua pembina BNPM, Gus Nur Hasan, turut memberikan dukungan penuh atas keputusan ini.
BNPM harus dipimpin oleh orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab. Jika ada yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka sudah sepatutnya diberhentikan. Ini adalah langkah yang benar untuk menjaga kehormatan organisasi. Pungkas Gus Nur Hasan.(03/30/2025).
Selain dicopot dari jabatannya, H.M. Rosuli diwajibkan untuk segera mengembalikan seluruh fasilitas, dokumen, dan properti BNPM yang sebelumnya berada di bawah kendalinya. DPP BNPM telah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan aset organisasi.
Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara Dewan Pembina, DPP BNPM, serta DPW BNPM Jawa Timur pada Jumat, 7 Februari 2025, dan merupakan langkah nyata dalam menjaga soliditas organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari H.M. Rosuli terkait pencopotannya. Namun, BNPM menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
DPP BNPM berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi keputusan ini demi menjaga profesionalisme dan keberlanjutan organisasi dalam menjalankan visi dan misinya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme