Misteri Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Terkuak, Suami Siri Jadi Tersangka

SURABAYA | Matarakyat.net – Setelah tiga hari penuh teka-teki, misteri penemuan mayat wanita dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menggemparkan warga Jawa Timur ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers pada Senin (27/1), mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial A, yang mengaku sebagai suami siri korban. “Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A, yang mengaku suami siri korban,” ujar Kombes Dirmanto.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, pembunuhan keji ini dilakukan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. “Awalnya, pelaku berencana memasukkan korban utuh ke dalam koper, namun karena tidak muat, pelaku memutuskan untuk memutilasi korban,” ungkap Kombes Farman.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban dan pelaku memutuskan untuk menginap di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025 malam. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sempat terlibat percekcokan di kamar hotel hingga akhirnya korban dicekik hingga tewas.

Setelah korban meninggal, pelaku mulai merencanakan cara membuang jasadnya. Ia membeli pisau, lakban, dan plastik, serta membawa koper dari rumahnya untuk menghilangkan jejak. Pada dini hari tanggal 20 Januari, pelaku memutilasi tubuh korban, dimulai dari kepala, lalu kaki, agar dapat memasukkan potongan tubuh tersebut ke koper.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena merasa cemburu. Ia mengaku sakit hati setelah memergoki korban membawa pria lain ke kamar kosnya. Hal ini memicu kemarahan yang berujung pada pembunuhan sadis itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku ini memang sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku sengaja mengajak korban bertemu di hotel untuk melancarkan aksinya,” kata Kombes Farman.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini mencuat ketika warga Desa Dadapan, Ngawi, menemukan koper merah besar berisi jasad korban pada Kamis (23/1/2025). Mayat tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua kaki. Penemuan ini segera dilaporkan ke polisi, yang kemudian mengidentifikasi jasad tersebut sebagai wanita asal Blitar.

Polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tiga hari setelah mayat ditemukan. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjaga hubungan interpersonal, sekaligus peringatan tegas bahwa kejahatan berencana tidak akan luput dari jerat hukum.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme