SIDOARJO | Matarakyat.net – Kepala Desa Trosobo, berinisial HA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kasus ini menyeret perhatian publik, terutama warga Desa Trosobo, yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
Merespons situasi ini, seorang warga bernama Tantri Sanjaya berinisiatif mendirikan posko pengaduan pungli PTSL di desanya. Posko tersebut resmi dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Posko pengaduan pungli PTSL ini mulai kami buka hari ini,” ungkap Tantri saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa pendirian posko bertujuan untuk memfasilitasi warga Trosobo yang merasa dirugikan.
“Kami ingin desa Trosobo benar-benar bersih dari praktik pungli dan korupsi. Di posko ini, warga bisa melaporkan jumlah biaya tambahan yang diminta serta siapa yang melakukan pungutan tersebut,” jelasnya.
Tantri juga menjamin kerahasiaan para pelapor untuk memastikan kenyamanan dan keamanan dalam menyampaikan aduan.
“Semua laporan akan kami teruskan ke pihak terkait untuk pengembangan kasus. Jadi, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” tegasnya.
Langkah Tantri didukung oleh fakta bahwa Kejari Sidoarjo telah memeriksa 12 pemohon PTSL pada Senin sebelumnya di kantor Desa Trosobo. Hal ini semakin memperkuat komitmennya untuk mengungkap praktik pungli yang merugikan banyak pihak.
Posko pengaduan ini berlokasi di Jalan Raya Trosobo No. 2 RT 04 RW 01. Jam operasionalnya dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB setiap hari. Selain itu, warga juga dapat menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan untuk memudahkan pelaporan.
“Monggo, kepada masyarakat yang dirugikan, silakan datang ke posko pengaduan ini. Kami siap membantu,” pungkas Tantri.
Langkah berani ini mendapat respons positif dari warga setempat, yang berharap upaya ini bisa menjadi awal pembersihan praktik pungli di Desa Trosobo. Semangat kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan mampu menciptakan transparansi dan keadilan dalam program PTSL maupun pelayanan publik lainnya.

