SURABAYA | Matarakyat.net – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5%. Kebijakan ini direspons positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, dengan harapan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi domestik di kota ini.
Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. “Kebijakan ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat yang pastinya akan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal secara keseluruhan,” ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/12/2024).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perdagangan menyumbang lebih dari 17% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Surabaya pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perdagangan akan menjadi salah satu yang paling diuntungkan dari peningkatan daya beli masyarakat.
Namun, Ali juga menyoroti sejumlah tantangan yang mungkin dihadapi, terutama oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya. “Kenaikan upah akan memberikan tekanan pada biaya operasional, khususnya bagi UMKM dengan margin keuntungan kecil. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko seperti efisiensi tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat optimal, Kadin Surabaya memberikan tiga rekomendasi utama:
1. Insentif untuk UMKM
Pemerintah diharapkan memberikan insentif pajak atau subsidi untuk membantu UMKM mengatasi kenaikan biaya operasional.
2. Pelatihan untuk Peningkatan Produktivitas
Program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja perlu ditingkatkan agar produktivitas dapat mengimbangi kenaikan upah.
3. Dialog Tripartit
Kadin mengajak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk berdialog secara konstruktif demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Sektor transportasi dan pergudangan juga menjadi perhatian. Menurut data BPS, sektor ini menyumbang 6,8% terhadap PDRB Surabaya. Meskipun menghadapi tantangan dalam penyesuaian struktur biaya, meningkatnya arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Perak dapat memberikan peluang pertumbuhan bagi sektor ini.
Kadin Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan dunia usaha. “Melalui kolaborasi dan inovasi, kami percaya kenaikan upah ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Surabaya,” tutup Ali Affandi.
Dengan kebijakan ini, Surabaya berpotensi menjadi kota dengan daya beli yang lebih kuat, mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa. Namun, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mengatasi tantangan yang ada.