PASURUAN | Matarakyat.net – Setelah viral terkait kasus dugaan penipuan dalam proses penarikan motor oleh pihak BFI Finance di Pasuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara atau yang lebih dikenal dengan Trinusa, wilayah Pasuruan, resmi melayangkan surat kepada pihak BFI Finance.
Ketua LSM Trinusa, yang akrab disapa Erik, mengonfirmasi hal ini pada Jumat, 6 Desember 2024, di kantor sekretariat Trinusa Pasuruan Raya. Dalam keterangannya kepada tim Batasmedia99, Erik mengungkapkan bahwa isi surat tersebut menyoroti dugaan modus operandi yang dilakukan oleh oknum BFI Finance.
Menurut Erik, proses yang dijalankan oleh oknum BFI Finance dan debt collector menunjukkan indikasi pelanggaran. “Konsumen diarahkan ke kantor BFI Finance dengan cara yang membuat seolah-olah konsumen menyerahkan unit secara sadar. Padahal, itu terjadi setelah tekanan dari pihak debt collector,” jelas Erik.
Dugaan ini dikuatkan oleh keterangan korban, yang mengisahkan detail kejadian saat unit motor mereka diambil. Korban merasa dipaksa dan tidak diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajiban secara transpan.
LSM Trinusa menyoroti beberapa peraturan yang diduga dilanggar oleh pihak BFI Finance, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2014
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
6. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
“Langkah-langkah yang dilakukan pihak BFI Finance unit Pandaan ini patut diduga melanggar hukum, khususnya terkait mekanisme penarikan unit yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU dan aturan terkait,” ujar Erik.
Dalam surat yang dilayangkan, LSM Trinusa meminta BFI Finance untuk mengembalikan unit motor yang telah disita kepada konsumen. Erik menegaskan bahwa konsumen bersedia menyelesaikan tunggakan yang ada sebagai syarat pengembalian unit.
“Kami berharap pihak BFI Finance unit Pandaan mempertimbangkan langkah yang lebih bijaksana. Jika tidak, kami akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang,” tegas Erik.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Pasuruan, mengingat banyaknya konsumen yang merasa dirugikan oleh proses penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan. Erik menutup pernyataannya dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
“Semoga ada solusi yang baik untuk kedua belah pihak, sehingga konsumen tidak kehilangan haknya dan perusahaan pembiayaan tetap menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam hubungan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Publik kini menunggu tanggapan resmi dari pihak BFI Finance terkait tuntutan ini.

