Baru sepekan diduga edarkan narkoba 11 Paket Sabu Disita, Pemasok Masuk DPO: Satreskoba Telusuri Jejak Peredaran di Surabaya

Surabaya||Matarakyat.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, pada Rabu 14/10/26. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MDR melalui sistem transaksi ranjau.

Transaksi tersebut diduga berlangsung di samping pohon, tepatnya di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB.

 

“Dalam perkara ini, kami mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram. Saat ini, penyidik masih melakukan upaya pendalaman guna menuntaskan proses penyidikan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu 21/10/2026.

 

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara tersebut. Sementara itu, MDR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diduga Edarkan Sabu dengan Sistem Paket

Berdasarkan keterangan tersangka, E.S. mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar satu minggu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menjual sabu dalam beberapa ukuran paket dengan harga yang berbeda. Untuk paket seberat 1 gram, tersangka menyebut harga Rp900.000, sedangkan paket seberat 1,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1.400.000 per paket.

Tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000 apabila berhasil mengeluarkan sabu sesuai skema yang dijalankannya. Selain keuntungan uang, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Polisi Sita 11 Plastik Klip Berisi Sabu

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sabu ditemukan dalam wadah berbentuk kotak tanpa merek yang dibungkus menggunakan wadah rokok Mild merah. Di dalamnya terdapat 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,650 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu bendel plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu bendel plastik klip kecil kosong, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektronik tanpa merek berwarna hitam, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.

Sejumlah barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Jeratan Hukum Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, E.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan MDR yang telah masuk daftar pencarian orang. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengungkapan peredaran narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan penelusuran pemasok dan jaringan distribusinya. (Muhlas)

editor: Red

Baca Juga Berita Terkait