Dari Penelitian Sosial ke Rumah Perubahan, Ini Keputusan Penanganan Anak dalam Kasus Kematian Z

Surabaya||Matarakyat.net — Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus berinisial Z yang diduga menjadi korban perundungan atau bullying. Dalam perkembangan terbaru, anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut diputuskan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan.

Konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Peksos, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), serta jajaran Satres PPA PPO Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, proses penanganan perkara telah berjalan sejak peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tahapan, termasuk pendalaman perkara dan penelitian sosial terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Menurutnya, sejak 29 September 2026, penelitian sosial menjadi salah satu tahapan penting sebelum keputusan penanganan terhadap anak diambil. Penelitian tersebut dilakukan secara komprehensif oleh pekerja sosial (Peksos), meliputi kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta situasi keluarga anak korban dan anak yang diduga sebagai pelaku.

Hasil penelitian sosial itu menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

“Terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” jelasnya saat konferensi pers, 19/10/26.

 

Ia menambahkan, selama proses penelitian sosial berlangsung, anak yang bersangkutan tetap tinggal bersama orang tuanya sambil menunggu keputusan bersama dari penyidik, Bapas, dan pekerja sosial.

Setelah hasil penelitian sosial diterima, Polrestabes Surabaya menggelar rapat pengambilan keputusan pada Senin (19/10/2026). Rapat tersebut melibatkan penyidik Satres PPA PPO, Bapas Kelas I Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak terkait lainnya.

Untuk menjaga transparansi, proses tersebut juga melibatkan perwakilan keluarga anak yang diduga sebagai pelaku, perwakilan keluarga korban, penasihat hukum, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Hasil rapat menyepakati bahwa anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan selama enam bulan. Program pembinaan mencakup aspek pendidikan akademik, spiritual atau kerohanian, konseling secara berkala, serta pemantauan kesehatan.

Selama masa pembinaan, perkembangan anak akan dievaluasi secara bertahap untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.

 

“Dalam peristiwa ini tentu dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ke depan, kita harus lebih memperhatikan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar lebih fokus memberikan perhatian kepada anak-anak,” ujarnya.

 

DPPPA Surabaya Siapkan Pembinaan Mental dan Spiritual

Perwakilan DPPPA Surabaya, Winda, menyatakan pihaknya menerima dan mendukung pelaksanaan keputusan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya akan mengoordinasikan program pembinaan dengan memperhatikan kondisi mental, spiritual, serta keberlangsungan pendidikan anak.

Menurut Winda, pembinaan direncanakan berlangsung selama kurang lebih enam bulan dan akan dievaluasi secara berkala.

 

“Kami akan melakukan pembinaan selama kurang lebih enam bulan. Nantinya, akan kami evaluasi secara bertahap apakah anak tersebut sudah bisa dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat atau masih memerlukan pembinaan lanjutan,” ungkapnya.

 

Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku, tetapi juga mendukung perkembangan psikologis dan sosial anak.

Bapas Tekankan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Perwakilan Bapas Kelas I Surabaya, Yahya, menegaskan bahwa penanganan perkara anak harus tetap berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi seluruh pihak, termasuk keluarga korban.

Ia menyampaikan, anak yang menjalani pembinaan akan mendapatkan pendampingan dan pemantauan, termasuk akses terhadap layanan konseling, psikologi, dan pendidikan.

 

“Kita tetap berpegang pada asas kepentingan terbaik bagi anak. Di samping mendapatkan pembinaan, anak juga harus memperoleh akses konseling, psikologi, dan pendidikan. Kami akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dan DPPPA agar proses tumbuh kembang anak tidak terganggu,” jelas Yahya.

 

Pendampingan lintas instansi tersebut dinilai penting agar proses pembinaan berjalan terarah dan kebutuhan dasar anak tetap terpenuhi.

Pekerja Sosial: Penanganan Anak Berbeda dengan Orang Dewasa

Sementara itu, perwakilan pekerja sosial, Nurul, menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki pendekatan berbeda dibandingkan perkara yang melibatkan orang dewasa.

Menurutnya, keputusan bersama antara penyidik, DPPPA, Bapas, dan pekerja sosial harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan hak atas pendidikan, kesehatan, kehidupan sosial, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya tetap terpenuhi.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut bukan berarti mengabaikan peristiwa yang terjadi, melainkan memastikan bahwa penanganan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan anak.

Satu Anak Saksi Masih dalam Pendampingan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya juga menyampaikan bahwa penanganan terhadap satu anak saksi masih berproses. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya guna mendapatkan pendidikan dan pendampingan.

Pihak kepolisian menyatakan langkah selanjutnya terhadap anak saksi tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan yang sedang dilakukan.

Peristiwa meninggalnya Z menjadi pengingat pentingnya pengawasan, kepedulian, serta perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Di sisi lain, pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut tetap menjadi perhatian, terutama terkait efektivitas evaluasi, keberlangsungan pendidikan, serta pemenuhan hak-hak anak.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai langkah yang diambil terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat pencegahan perundungan dan memastikan perlindungan terhadap anak berjalan secara menyeluruh.(Muhlas)

Editor: Red

Baca Juga Berita Terkait