Polisi Dalami Kematian Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya, Hasil Autopsi Dinanti

Keterangan Gambar: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat memberikan keterangan resmi terkait kasus anak berkebutuhan khusus yang meninggal dunia, diduga dibully.

Surabaya||Matarakyat.net — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih mendalami kasus meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus berinisial Z yang diduga menjadi korban perundungan (bullying). Polisi menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara hati-hati mengingat anak-anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan,  menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat terburu-buru dalam menangani perkara tersebut. Selain menyangkut kematian seorang anak, kasus ini juga melibatkan anak-anak yang masih berada dalam kategori usia yang mendapatkan perlindungan khusus menurut hukum.

 

“Sebagaimana saya sampaikan, bahwa kasus ini melibatkan anak yang usianya masih di bawah 10 tahun. Sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara rinci terkait kronologi kejadiannya,” kata Luthfie, 18/10/26.

 

Ia menambahkan, sejumlah informasi dalam perkara tersebut masih bersifat sensitif dan harus disampaikan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap anak yang terlibat

Terkait penyebab pasti meninggalnya korban, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi. Karena itu, penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Z maupun menyampaikan secara terperinci hasil pendalaman perkara.

 

“Apalagi ini memang menyangkut anak, hal-hal yang sangat sensitif,” imbuhnya.

 

Kronologi Awal Peristiwa

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 12/09/26, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban Z diketahui sedang bermain atau berada di teras rumah sebelum didatangi dua anak yang merupakan tetangganya.

Kedua anak tersebut disebut menggunakan nama samaran Upin dan Ipin dalam keterangan yang disampaikan kepolisian. Dalam rangkaian peristiwa itu, salah satu anak diduga melakukan tindakan kekerasan yang kemudian berkaitan dengan meninggalnya korban.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB, personel Samapta bersama Satreskrim, termasuk unit yang menangani perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas selanjutnya menuju Rumah Sakit Eka Candrarini, tempat korban dibawa. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi guna membantu mengetahui penyebab kematian. Pada hari yang sama, ibu korban juga membuat laporan polisi dengan pendampingan petugas.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengkaji peran masing-masing anak yang diduga terlibat. Dugaan perundungan maupun keterkaitan tindakan yang terjadi dengan kematian korban masih perlu diuji berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Penanganan Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukartono, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara.

Menurut Yoyon, proses penanganan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan karena anak-anak yang terlibat masih berusia di bawah 12 tahun.

 

“Kami mengambil langkah undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dan juga petunjuknya dari PP 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun. Jadi, untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini masih berjalan,” jelas Yoyon.

 

Ketentuan mengenai anak yang belum berusia 12 tahun memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 21. Dalam ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, atau menempatkannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, mekanisme penanganan terhadap anak di bawah usia 12 tahun berbeda dengan proses pemidanaan terhadap anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Keluarga Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Surabaya, Lingga Mahawan Putri, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan psikoedukasi serta pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan keluarga anak-anak yang terlibat.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga menghadapi dampak psikologis yang muncul akibat peristiwa tersebut.

Lingga menyebut, apabila diperlukan pendampingan maupun pembinaan lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, serta Dinas Sosial.

 

“Jikalau nanti memang membutuhkan untuk pembinaan dan pendampingan selanjutnya, kami akan koordinasikan dengan kelurahan, kecamatan, serta Dinas Sosial,” pungkasnya.

 

Publik Menanti Kejelasan Hasil Penyelidikan

Kasus meninggalnya anak berkebutuhan khusus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan anak, dugaan kekerasan, serta perlindungan hukum bagi seluruh anak yang terlibat.

Di satu sisi, keluarga korban membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kematian dan peristiwa yang dialami Z. Di sisi lain, proses penanganan juga wajib memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan.

Hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut.

Hingga keterangan disampaikan pada Minggu 18/10/26, proses penanganan perkara masih berjalan. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian korban maupun hasil penilaian terhadap peran anak-anak yang diduga terlibat.

Asas kehati-hatian dan perlindungan anak tetap harus berjalan beriringan dengan upaya mengungkap fakta, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kebutuhan pemulihan keluarga korban terpenuhi. (Muhlas/yans)

Editor: Red

Baca Juga Berita Terkait