Surabaya||Matarakyat.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pria berinisial AY (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 95,44 gram.
Penangkapan dilakukan di kediaman AY di kawasan Joyoboyo, Surabaya. Pengungkapan kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menghubungkan Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan AY dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut keterangan kepolisian, AY diduga mengambil pasokan sabu di kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu 23/09/26.
Dalam pemeriksaan, AY mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial RSD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku AY mengaku mendapat pasokan itu dari seseorang berinisial RSD yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Adik Agus pada Sabtu 10/10/26.
Diduga Edarkan Sabu dengan Sistem Ranjau
Berdasarkan keterangan polisi, sabu yang diperoleh AY diduga diedarkan kembali kepada sejumlah pembeli. AY disebut menawarkan barang tersebut kepada rekan-rekannya serta melayani pembeli berdasarkan arahan RSD.
Modus transaksi yang digunakan diduga melalui sistem ranjau, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Kepada penyidik, AY mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Sabu yang diperoleh kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket.
AKP Adik Agus mengungkapkan, berdasarkan pengakuan AY, aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, AY mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp7.500.000 oleh RSD dalam rangkaian aktivitas peredaran narkotika tersebut. AY juga mengaku memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Kepolisian menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Polisi Buru Pemasok Berinisial RSD
Saat ini, AY beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna melacak keberadaan RSD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada AY.
Pengejaran terhadap RSD menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika, termasuk jalur pasokan dari Kabupaten Bangkalan, Madura, menuju Surabaya.
AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menempatkan keberadaan pemasok yang masih berstatus DPO sebagai salah satu fokus pengembangan penyidikan. Penelusuran terhadap asal pasokan dan pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, RSD masih dalam pencarian polisi, sedangkan proses hukum terhadap AY terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Muhlas/YN)
Editor: Red

