Surabaya||Matarakyat.net — Tiga pria berinisial MS (24), OC (28), dan AL (27) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya Raya dan sejumlah daerah lain. Ketiganya disebut memiliki rekam jejak kriminal dan diduga telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penangkapan, ketiga terduga pelaku dilaporkan mendapat tindakan tegas terukur dari petugas setelah disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
MS diketahui merupakan warga Mojo Kidul, Surabaya. Sementara OC berasal dari Jember dan AL merupakan warga Sedati, Sidoarjo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan ketiga terduga pelaku memiliki catatan kriminal dalam sejumlah perkara berbeda. Riwayat tersebut meliputi kasus pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Ketiganya sudah berulang kali masuk penjara. Hukuman penjara yang diterima pun beragam, mulai lima bulan hingga empat tahun,” kata Hadi, Minggu 11/10/26.
Diduga Beraksi di Puluhan Lokasi
Berdasarkan data kepolisian, MS diduga menjadi pelaku dengan jangkauan aksi terbanyak. Ia tercatat diduga terlibat dalam pencurian di 36 lokasi. Sementara OC dan AL masing-masing diduga beraksi di lima lokasi.
Dengan demikian, berdasarkan catatan tersebut, total lokasi aksi yang dikaitkan dengan ketiganya mencapai 46 titik.

Wilayah yang diduga menjadi sasaran aksi komplotan ini tidak hanya Surabaya, tetapi juga Malang, Lamongan, dan Sidoarjo. Jangkauan lintas daerah tersebut menjadi salah satu aspek yang diungkap dalam penyelidikan kepolisian.
Menurut Hadi, para terduga pelaku diduga menggunakan sejumlah alat untuk menjalankan aksinya, mulai dari kunci berbentuk L untuk merusak gembok hingga kunci rakitan yang digunakan untuk merusak sistem pengaman magnetik kendaraan.
“Mereka beraksi mulai dari Surabaya, Malang, Lamongan, dan Sidoarjo. Komplotan ini sudah cukup berpengalaman. Mereka membekali diri dengan kunci L untuk merusak gembok hingga kunci buatan sendiri untuk merusak lock magnet,” jelasnya.
Berulang Kali Berurusan dengan Hukum
Catatan kepolisian menyebut MS pertama kali menjalani hukuman penjara pada 2017 dalam perkara penipuan dan penggelapan. Setelah menjalani hukuman, ia kembali tersangkut perkara pencurian, mulai dari sepeda angin hingga sepeda motor.
OC juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara peredaran pil koplo, tawuran, serta pencurian sepeda angin dan sepeda motor.
Adapun AL memiliki riwayat hukuman penjara dalam perkara pencurian dan penjambretan. Berdasarkan keterangan kepolisian, AL tidak pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
Riwayat tersebut menjadi catatan tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Namun, setiap perkara tetap harus dibedakan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.
Polisi Buru Penadah Hasil Curian
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku.
“Dari laporan yang masuk, lalu kami lakukan penyelidikan dan bisa tertangkap. Ketiga pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena sempat melawan ketika akan diamankan,” pungkas Hadi.
Setelah penangkapan, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap jalur penjualan kendaraan hasil kejahatan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan curanmor lintas daerah.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat pentingnya penanganan kejahatan curanmor secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku yang diduga mengambil kendaraan, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menampung dan memperdagangkan barang hasil kejahatan.
Masyarakat yang kehilangan kendaraan diimbau berkoordinasi dengan kepolisian agar informasi kendaraan dapat dicocokkan dengan hasil pengembangan perkara.
Hingga kini, pengembangan terhadap dugaan jaringan penadahan masih menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap rangkaian kasus tersebut. Para terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Muhlas/YN)
Editor: Red.
