Surabaya||Matarakyat.net — Sikap hakim saat memimpin persidangan kembali menjadi perhatian. Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga tertidur ketika proses persidangan perdata berlangsung di Ruang Sari 2, Selasa 29/09/26.
Peristiwa tersebut disebut terpantau sekitar pukul 12.15 WIB saat persidangan perdata masih berlangsung di PN Surabaya, Jalan Arjuno No. 16–18, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Berdasarkan pengamatan di ruang sidang, salah seorang hakim yang berada dalam majelis terlihat memejamkan mata dalam kondisi yang tampak seperti tertidur, sementara proses persidangan masih berjalan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian mengingat hakim memiliki posisi sentral dalam memastikan proses persidangan berlangsung tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip peradilan yang baik.
Sikap hakim selama berada di ruang persidangan juga tidak semata-mata berkaitan dengan tata tertib. Hal tersebut menyangkut wibawa lembaga peradilan sekaligus penghormatan terhadap para pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Mahkamah Agung (MA) dalam berbagai ketentuan dan pedoman mengenai perilaku hakim menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta sikap yang menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan.
Karena itu, apabila benar terdapat hakim yang tertidur ketika persidangan berlangsung, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Terlebih, persidangan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang dapat menyangkut hak dan kepentingan para pihak.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindakan tidur hanya berdasarkan pengamatan visual. Seseorang yang terlihat memejamkan mata dapat memiliki kondisi atau alasan tertentu yang belum diketahui tanpa adanya penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Matarakyat.net masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya maupun majelis hakim terkait mengenai peristiwa tersebut, termasuk apakah terdapat ketentuan atau arahan internal mengenai sikap dan etika hakim selama persidangan berlangsung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesionalitas aparatur peradilan tidak hanya tercermin melalui putusan yang dihasilkan, tetapi juga melalui sikap, etika, dan perilaku selama proses persidangan berlangsung.
Matarakyat.net akan memperbarui informasi apabila pihak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian tersebut. (Muhlas/Red)

