Matarakyat.net||Surabaya – Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan kembali diuji. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sampang setelah muncul dugaan serius bahwa sertifikat tanah milik warga Desa Taman Sareh bernama Hanafi dijadikan agunan pembiayaan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi yang bisa dianggap sepele. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka masyarakat patut mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga perbankan bisa menerima dan memproses jaminan aset yang pemiliknya tidak pernah hadir ke BSI, tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan penjaminan, bahkan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun.
Lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan aset masyarakat justru kini berada dalam dugaan kelalaian yang di sengaja dan berpotensi merugikan masyarakat.
Khoirul Anam, putra dari Hanafi, secara terbuka mempertanyakan mekanisme verifikasi yang diterapkan oleh pihak bank. Menurutnya, sangat sulit diterima akal sehat apabila sertifikat tanah dapat dijadikan agunan tanpa adanya proses pengecekan menyeluruh terhadap identitas dan persetujuan pemilik.
“Bapak saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun apalagi memberikan persetujuan, lantas atas dasar apa pihak Bank BSI menerima sertifikat itu sebagai agunan?, ini kan aneh sekelas BUMN bisa melakukan keteledoran seperti ini?,” tegas Khoirul Anam.(06/05/2026).
Kasus ini memunculkan dugaan kuat telah terjadi kelalaian fatal dalam proses analisis pembiayaan, atau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menutup mata terhadap prosedur yang seharusnya dijalankan secara ketat?
Masyarakat berhak mengetahui jawabannya. Sebab setiap pembiayaan yang menggunakan agunan wajib melalui tahapan verifikasi berlapis. Jika tahapan itu benar-benar dilaksanakan, seharusnya tidak ada ruang bagi dokumen yang bermasalah untuk lolos hingga menjadi jaminan pembiayaan.
Lebih jauh lagi, perkara ini berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Khoirul Anam memastikan tidak akan berhenti pada sebatas protes dan klarifikasi. Dalam waktu dekat, pihak keluarga akan segera melayangkan somasi resmi kepada manajemen BSI sebagai langkah awal untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban serta membawa pulang hak nya.
“Kami akan kirimkan somasi. Guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini, serta prosedur verifikasi dan analisis seperti apa sampai bisa meloloskan dokumen tak berizin, di mana sertifikat milik keluarga kami saat ini. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak kami dan memberikan penjelasan yang memadai, maka kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Langkah somasi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa keluarga Hanafi tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Mereka menuntut transparansi penuh dan meminta agar pihak-pihak yang lalai dan terlibat dapat diperiksa secara objektif.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Sampang. Sebab jika dugaan pengagunan tanpa persetujuan pemilik benar-benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu keluarga, melainkan menyangkut rasa aman seluruh masyarakat terhadap perlindungan hak atas aset mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Syariah Indonesia Cabang Sampang belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu, apakah manajemen akan membuka fakta secara transparan atau justru membiarkan dugaan skandal ini berkembang menjadi bola liar yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

