Ironi PLN Mobile di Sampang: Aplikasi Miliaran Rupiah Ambruk oleh Kalimat “Sampean ke Kantor Aja Pak”

Matarakyat.net||Sampang – Slogan digitalisasi yang gencar dikampanyekan PT PLN (Persero) lewat aplikasi PLN Mobile mendadak tak bertenaga di Kabupaten Sampang, Madura. Aplikasi yang dibangun dengan anggaran fantastis itu seolah lumpuh hanya karena satu kalimat dari petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang kepada warga:

 

“Sampean ke kantor aja pak, lebih baik,”ujar petugas singkat

 

Kalimat tersebut diterima warga Desa Napo Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Jumat (29/5/2026). Padahal, warga sudah menempuh jalur resmi digital dengan membuat laporan bernomor G5126052900165 pada pukul 08:24 WIB terkait kondisi darurat kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) yang kendur dan menggelantung rendah di dekat Pondok Pesantren Arus Salam.

Kondisi yang mengancam keselamatan ini ironisnya sudah memicu kecemasan santri dan warga sekitar sejak tahun 2020 tanpa ada penanganan permanen.

Lampu Menyala 24 Jam, Bahaya Mengintai Setiap Detik

Fakta di lapangan menunjukkan situasi yang sangat kontras dan mencekam. Lampu pada instalasi di bawah kabel yang kendur tersebut terpantau menyala selama 24 jam penuh tanpa pernah padam.

Artinya, arus listrik terus mengalir dan ancaman sengatan listrik (kesetrum) menggantung tepat di atas kepala para santri dan warga setiap detiknya. Bagi masyarakat setempat, respons sistem yang hanya mengubah status laporan menjadi “diproses” sama saja dengan menggantung nyawa mereka.

Kontras Memalukan dengan Narasi Pusat

Realita di Sampang ini menjadi tamparan keras bagi manajemen pusat. Di Jakarta, Menteri BUMN Erick Thohir kerap menegaskan bahwa “BUMN harus anti-berbelit dan fokus melayani rakyat. Namun di tingkat tapak seperti ULP Sampang, warga justru dipaksa mundur ke era birokrasi manual yang mengharuskan antrean fisik dan tatap muka.

Padahal, petugas PLN dilaporkan sudah melakukan survei lokasi pada Kamis (28/5/2026) dan semua bukti visual serta koordinat telah lengkap. Satu-satunya yang belum ada hingga kini adalah tindakan nyata penyesuaian peninggian kabel sesuai standar keselamatan.

Tiga Amanat Hukum yang Ditengarai Dilanggar ULP Sampang

Sikap abai dan birokrasi yang berbelit ini dinilai telah menabrak sedikitnya tiga payung hukum utama yang mengikat PLN sebagai perusahaan negara:

1. UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 4) BUMN berkewajiban memberikan “jasa yang bermutu untuk kemanfaatan umum”. Dalam kasus ini, warga Napo Laok justru mendapat pelayanan yang membingungkan—lapor secara online, tetapi disuruh datang secara offline.

2. UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44 Ayat 1) Aturan ini menegaskan bahwa “PLN WAJIB menjamin keamanan dan keselamatan instalasi”. Kata “wajib” ini tidak memiliki klausul pengecualian “jika warga bersedia repot datang ke kantor”. Selama arus listrik menyala, maka kewajiban menjaga keselamatan warga juga melekat 24 jam.

3. PP No. 14/2012 (Pasal 7) Mengatur secara ketat standar ruang bebas dan ketinggian kabel JTR. Pembiaran yang terjadi selama hampir 5 tahun ini membuktikan adanya pengabaian regulasi keselamatan yang fatal.

Aplikasi Miliaran Rupiah untuk Apa?

Masyarakat kini mempertanyakan efektivitas dan transparansi proyek digitalisasi PLN. Untuk apa aplikasi PLN Mobile dibuat dengan dana miliaran rupiah dari uang rakyat jika pada ujungnya laporan kegawatdaruratan bernomor G5126052900165 hanya dijawab dengan instruksi manual untuk datang ke kantor?

Sebagai perusahaan milik negara yang disubsidi dan dibayar tepat waktu oleh rakyat, PLN dituntut untuk tidak mempertaruhkan nyawa warga demi prosedur internal yang kaku dan tidak konsisten.

Warga Desa Napo Laok menegaskan bahwa mereka tidak lagi membutuhkan pembaruan status aplikasi yang sekadar formalitas. Yang mereka butuhkan adalah tindakan nyata kabel dinaikkan secepatnya demi keselamatan para santri. Krisis kepercayaan terhadap komitmen pelayanan publik PLN ULP Sampang kini berada di titik nadir.

Baca Juga Berita Terkait