Sindikat STNK “Aspal” Antarkota Digulung Jatanras Polrestabes Surabaya, 5 Tersangka Ditangkap

Matarakyat.net||Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan kakap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas wilayah di Surabaya dan Pasuruan.

Dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencari bahan, pembuat dokumen palsu, kurir, hingga penjual.

Kronologi Pengungkapan dan Peran Para Pelaku

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi kendaraan mencurigakan dengan dokumen tidak sah di Surabaya.

 

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5).

 

Dari hasil penyidikan intensif, polisi memetakan peran kelima tersangka sebagai berikut:

W.I.S. (30), warga Banyuwangi: Berperan memasarkan dan menjual mobil (salah satunya Honda CRV 2002) dengan STNK palsu agar terlihat legal.

A.Y.H. (26), warga Pasuruan: Berperan penyedia kendaraan dengan surat tidak resmi sekaligus pemasok STNK palsu kepada W.I.S.

A. (57), warga Pasuruan: Bertugas sebagai kurir yang mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

A.R. (45), warga Kabupaten Pasuruan: Bertugas Pembuat atau produsen STNK “aspal” (asli tapi palsu) menggunakan alat cetak dan bahan khusus di rumahnya.

M.A. (53), warga Kota Pasuruan: Berperan Pemasok bahan baku khusus untuk pembuatan dokumen palsu kepada tersangka A.R.

Lokasi Penangkapan Lintas Wilayah

Tim Opsnal Jatanras melakukan pengejaran dan penangkapan di beberapa titik terpisah di Surabaya dan Pasuruan, antara lain:

1. Kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah, Kecamatan Tandes, Surabaya.

2. SPBU Kebonagung, Kota Pasuruan.

3. Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

4. Kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Ratusan Dokumen Palsu dan Armada Kendaraan Disita

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi berhasil menyita ratusan lembar material dokumen palsu serta armada kendaraan “bodong”, dengan rincian:

Dokumen Palsu 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, 7 KTP, 2 SIM |

Peralatan Produksi berupa Printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, bahan khusus pencetak

Kendaraan Roda Dua Motor Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, Honda CS1

Kendaraan Roda Empat Suzuki XL7 dan Honda CRV (berdokumen palsu)

Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan. Para pelaku diancam dengan

Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang lebih besar dalam peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga Berita Terkait