Kasus Pembunuhan di Pakis, BNPM Kabupaten Malang Soroti Potensi Salah Tangkap

MALANG | Matarakyat.net – Tragedi yang menimpa Sri Agus Iswanton di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terus menyisakan duka dan tanda tanya besar.

Kasus yang melibatkan dua tersangka, M. Wahid Hasyim Afandi dan M. Ikbal Faisal Amir, kini menjadi perhatian serius Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Kabupaten Malang.

BNPM, melalui Ketua M. Yasin, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi salah tangkap dalam kasus ini.

“Keadilan hanya dapat dicapai dengan pengungkapan kasus secara utuh, tanpa cacat prosedur dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya pada Jumat (6/12/2024).

Sebagai organisasi yang menerima kuasa untuk mengawal kasus ini dari keluarga kedua tersangka, BNPM menegaskan perlunya memastikan setiap proses hukum berlangsung sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut M. Yasin, tersangka memiliki hak yang wajib dihormati, termasuk hak atas asas praduga tidak bersalah.

“Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka wajib dianggap tidak bersalah,” ujarnya.

BNPM juga mengingatkan agar penyidik memastikan keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan atau penyiksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 117 KUHAP, yang mengatur bahwa tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas.

Kasus yang telah berjalan selama delapan bulan ini semakin kompleks karena tersangka secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam pembunuhan Sri Agus Iswanton. BNPM melihat hal ini sebagai indikasi adanya kemungkinan salah tangkap.

“Penyidikan harus benar-benar teliti dan mendalam untuk menghindari kekeliruan yang berujung pada ketidakadilan,” lanjut Yasin. Ia juga mengingatkan bahwa penegak hukum dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan penyiksaan atau tekanan untuk memaksa pengakuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 422 KUHP.

BNPM berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami akan memantau setiap tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak yang terjadi,” tambah Yasin.

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Kabupaten Malang, yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan tanpa kompromi. Sementara itu, keluarga korban dan tersangka sama-sama menanti kebenaran terungkap.

Baca Juga Berita Terkait