Hukum Pidana Indonesia Memasuki Norma Baru, Advokat Tegaskan KUHP Nasional Lebih Mengedepankan Keadilan daripada Kepastian Hukum

Matarakyat.net||Sampang — Sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai perubahan fundamental dalam wajah hukum pidana nasional, sekaligus menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, dalam mengimplementasikannya secara efektif, 5/1/2026.

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menyatakan bahwa kalangan advokat telah melakukan berbagai persiapan sebelum KUHP dan KUHAP nasional resmi diberlakukan. Sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ia mengaku telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi guna memahami substansi serta arah pembaruan hukum pidana tersebut.

 

“Secara substansi, hukum pidana nasional, baik materiel maupun formil, mengalami perubahan yang sangat signifikan,” ujar Lukman.

 

Menurutnya, perubahan tersebut dapat dilihat secara jelas dalam Buku I KUHP yang menegaskan semangat dekolonisasi hukum pidana. KUHP nasional tidak lagi bertumpu pada warisan hukum kolonial Belanda, melainkan mengedepankan nilai-nilai humanisme dan keadilan restoratif yang disesuaikan dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

Lukman juga menekankan pentingnya asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa dalam masa transisi dari hukum pidana lama ke hukum pidana baru. Asas tersebut dikenal sebagai lex favor reo, yang berlaku khususnya terhadap perkara yang terjadi sebelum aturan baru diberlakukan.

 

“Jika ketentuan lama lebih ringan, maka digunakan aturan lama. Sebaliknya, jika aturan baru lebih meringankan, maka aturan baru yang diterapkan,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Lukman menilai kehadiran KUHP dan KUHAP nasional membawa perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan di Indonesia. Regulasi ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

 

“KUHP nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat saat ini,” katanya.

 

Ia menyoroti pendekatan pemidanaan yang kini tidak lagi berfokus semata-mata pada pemenjaraan, melainkan mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan. Alternatif sanksi seperti pidana sosial dan ganti kerugian menjadi bagian dari sistem baru tersebut.

 

“Pidana tidak selalu harus penjara. Ada sanksi sosial dan ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelas Lukman.

 

Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP nasional, Lukman berharap sistem hukum pidana Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang, tidak hanya bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi perlindungan korban serta pemenuhan hak-hak pelaku tindak pidana.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme