Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Terjadi di Asemrowo Surabaya, Diduga Libatkan Oknum Sopir Truk Tangki

Oplus_131072

Matarakyat.net||Surabaya — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di Jalan Dupak Rukun III, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada senin (29/12/2025) dini hari. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum sopir truk tangki milik Pertamina.

Dugaan penyalahgunaan ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang diperkuat dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Pihak RT setempat membenarkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

 

“Ya, memang ada dugaan oknum sopir truk tangki milik Pertamina berwarna merah putih yang telah menyelewengkan bahan bakar jenis Pertalite,” ungkapnya kepada awak media.

 

Menurut keterangan warga, modus yang digunakan adalah dengan menurunkan BBM bersubsidi dari truk tangki, lalu mengemasnya ke dalam wadah berupa galon. Disebutkan, terdapat sekitar lima galon berukuran 15 liter yang diturunkan dan disimpan di sebuah toko kelontong.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Kukuh Setya, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

 

“Persoalan ini bukan hanya sekadar penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, tetapi juga menyangkut hak-hak konsumen yang telah direnggut. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang ikut menyalahgunakan BBM bersubsidi. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam, jangan sampai kepercayaan publik ternodai,” tegasnya.

 

Ia juga meminta pihak Pertamina untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap para pengemudi truk tangki, agar kejadian serupa tidak terulang.

AMI menegaskan, apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme