Surabaya||Matarakyat.net — Polemik pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menjadi sorotan. Korban yang disebut dengan nama samaran Bunga bersama Ketua Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera mempertimbangkan pemindahan Mas Bechi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Desakan tersebut muncul di tengah pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai pemasyarakatan terkait indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut.
Bagi korban, pemindahan ke Nusakambangan dinilai sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh otoritas pemasyarakatan. Mereka juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pencabutan pembebasan bersyarat dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Saya meminta Subchi dipindahkan ke Nusakambangan. Ini agar menjadi pelajaran yang berharga dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Bunga.
Bunga berharap Menteri Imipas segera menindaklanjuti aspirasinya dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, tingkat pengamanan, serta prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Menurutnya, suara korban perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, keputusan mengenai lokasi penempatan narapidana tetap menjadi kewenangan otoritas terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Desak Transparansi Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Desakan serupa disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur. Ia meminta Kementerian Imipas tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
Selain meminta pemindahan Mas Bechi ke Nusakambangan, pihaknya mendesak kementerian menjelaskan status pemasyarakatan yang bersangkutan setelah pencabutan pembebasan bersyarat, termasuk dasar keputusan dan tindak lanjut administratif yang telah dilakukan.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak bersandar pada spekulasi.
Ia juga meminta pemeriksaan dugaan maladministrasi dituntaskan secara objektif dan transparan. Setiap tahapan pemberian pembebasan bersyarat, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian tuntutan yang disampaikan dalam polemik tersebut.
Enam Pegawai Pemasyarakatan Diperiksa
Sebelumnya, Ditjenpas melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai pemasyarakatan, terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.
Pemeriksaan tersebut menyusul adanya indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Mas Bechi. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemasyarakatan.
Kementerian Imipas diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan yang menjadi objek pemeriksaan, dasar pencabutan pembebasan bersyarat, serta hasil evaluasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik.
Nama Mantan Kalapas Malang Ikut Disorot
Dalam tuntutan pemeriksaan, nama Ketut Akbar Herry Achjar, mantan Kepala Lapas Kelas I Malang, turut menjadi perhatian.
Akbar diketahui menyerahkan jabatan kepada Teguh Pamuji pada 26 Mei 2025. Sementara itu, Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati ketika menelusuri proses administrasi pemberian pembebasan bersyarat. Namun, keterkaitan tanggung jawab seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jabatan atau rentang waktu. Pemeriksaan perlu mengacu pada dokumen, kewenangan, serta bukti yang menunjukkan peran masing-masing pihak dalam proses tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur meminta Menteri Imipas memastikan seluruh pemeriksaan berjalan profesional. Ia juga mendorong agar pihak-pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan keterangan sehingga kesimpulan pemeriksaan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Langkah Konkret Menteri Imipas
Polemik pembebasan bersyarat Mas Bechi kini tidak hanya menyangkut tuntutan pemindahan ke Nusakambangan, tetapi juga menyangkut transparansi administrasi dan akuntabilitas pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Korban dan Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur berharap Menteri Imipas segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status Mas Bechi, tindak lanjut pencabutan pembebasan bersyarat, serta perkembangan pemeriksaan dugaan maladministrasi.
Mereka juga mendesak agar usulan pemindahan ke Nusakambangan dipertimbangkan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Publik kini menunggu kejelasan dari Kementerian Imipas: bagaimana proses pemberian pembebasan bersyarat itu dievaluasi, apa hasil pemeriksaan terhadap enam pegawai pemasyarakatan, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan.
Penjelasan resmi yang terbuka dan berbasis hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi korban dan seluruh pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
(Muhlas/Red)

