Surabaya||Matarakyat.net – Keberanian seorang siswi SMK di Surabaya patut diapresiasi. Meski diduga menjadi korban pelecehan seksual bermodus “begal payudara”, korban tidak tinggal diam. Ia langsung mengejar terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan warga di kawasan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 17/07/26 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah sedang berjalan kaki ketika seorang pria yang mengendarai sepeda angin diduga memepet dari arah belakang dan melakukan pelecehan seksual.
Usai kejadian, korban spontan mengejar terduga pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga di Gang Bulak Banteng Bhineka III yang kemudian ikut mengejar dan berhasil menghentikan pelaku.
Warga selanjutnya mengamankan terduga pelaku di rumah Ketua RT 09, Sholeh, sambil menunggu petugas kepolisian tiba di lokasi.
“Korban mengejar pelaku sampai ke Gang Bulak Banteng Bhineka III. Kami kemudian mengamankan pelaku dan menunggu polisi datang,” ujar Sholeh.
Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang tinggal di wilayah RT 04. Untuk mengantisipasi situasi yang mulai ramai, Ketua RT 09 menghubungi Ketua RT 04, Ach. Taki, agar membantu mengamankan kondisi di lokasi.
Menurut Ach. Taki, ketika dirinya tiba di rumah Ketua RT 09, puluhan warga telah berkumpul setelah mendengar kabar dugaan pelecehan seksual tersebut. Beruntung, pelaku segera diamankan di dalam rumah sehingga terhindar dari amukan massa.
Ach. Taki mengaku selama empat tahun menjabat sebagai Ketua RT, dirinya belum pernah menerima laporan serupa yang melibatkan terduga pelaku.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Agung Dwi Saputro, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polsek Kenjeran.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

