Polemik Tanah di Jl Genting Tambak Dalam, Dua Pihak Sama-Sama Mengaku Memiliki Hak

Matarakyat.net||Surabaya – Sebuah lahan yang berlokasi di Jl Genting Tambak Dalam diduga menjadi objek sengketa antara pihak ahli waris dan pemerintah. Persoalan tersebut mencuat setelah ahli waris menyatakan bahwa tanah yang dimaksud belum pernah dijual kepada pihak mana pun.

Musjarofah selaku ahli waris mengatakan bahwa pihak keluarga merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut. Ia juga menyinggung persoalan pembebasan lahan proyek tol yang menurutnya belum terselesaikan.

 

“Pihak kami belum pernah menjual tanah tersebut. Selain itu, sejak adanya pembangunan tol, sekitar 16 hektar lahan juga belum dibayar oleh pihak tol,” ujarnya saat ditemui di lokasi 12/05/2026.

 

Di sisi lain, perwakilan Dinas Kementrian Pekerjaan Umum (PU) membantah klaim tersebut. Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, proses pengadaan tanah di lokasi itu telah dilakukan sejak tahun 1980.

 

“Berdasarkan data yang kami miliki, tanah di sini sudah dilakukan pengadaan tanah sejak tahun 1980. Sampai dengan saat ini sudah sekitar 46 tahun kami menguasai fisik lahan tersebut yang ditunjukkan dengan adanya patok dan pagar,” ungkap perwakilan Dinas PU.

 

Hingga kini, kedua belah pihak masih mempertahankan klaim masing-masing terkait kepemilikan lahan tersebut. Warga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum maupun mediasi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Baca Juga Berita Terkait