Publik Soroti Hilangnya Barang Bukti 2 Eskafator, ini Penjelasan Kasi Humas

Matarakyat.net||Bangkalan – Hilangnya dua unit alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus tambang ilegal di Kabupaten Bangkalan memicu sorotan publik. Keberadaan barang bukti tersebut menjadi perhatian serius karena alat berat itu merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara tambang ilegal yang tengah berjalan.

Informasi mengenai hilangnya ekskavator itu pertama kali ramai diperbincangkan warga setelah alat berat yang sebelumnya terlihat berada di samping area Mapolres Bangkalan kini sudah tidak lagi berada di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan serta integritas proses hukum dalam penanganan kasus tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, alat berat itu sebelumnya terparkir di area penyimpanan barang bukti dalam waktu cukup lama. Namun belakangan, dua unit ekskavator tersebut diketahui sudah tidak terlihat lagi.

>“Awalnya ada alat berat parkir di lokasi itu, tapi sekarang sudah tidak terlihat lagi. Masyarakat jadi bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hilangnya barang bukti tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka terkait status dan keberadaan alat berat tersebut agar tidak menimbulkan asumsi liar di publik.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (09/05/2026), Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan terkait keberadaan dua alat berat tersebut.

Namun, konfirmasi yang dilakukan melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyebut bahwa keberadaan alat berat tersebut telah melalui mekanisme hukum.

“Itu sudah ada penetapan pinjam pakai dari pengadilan, mas,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (10/05/2026).

Meski demikian, penjelasan tersebut masih menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pihak yang menerima pinjam pakai serta dasar pertimbangan pengadilan dalam mengeluarkan penetapan tersebut.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan mengenai status dua ekskavator yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus tambang ilegal tersebut.

Baca Juga Berita Terkait