Matarakyat.net||Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu 11/02/2026, polisi memaparkan hasil tangkapan besar selama periode Januari 2026.
Selama kurun waktu satu bulan (1–31 Januari), jajaran di bawah komando Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan berhasil menggulung puluhan pelaku dari berbagai TKP.
Total Kasus LP41 Laporan Polisi, Total Tersangka 55 Orang (52 Laki-laki, 3 Perempuan).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu.Banrang bukti Sabu sebanyak 86,2 Gram, Barang Bukti Ganja 0,58 Gram, Barang Bukti Ekstasi 0,5 Butir
Dari puluhan kasus yang ditangani, AKP Adik Agus menyoroti tiga tangkapan signifikan yang menjadi perhatian publik:
Tersangka SM: Penangkapan terbesar dengan barang bukti 17 klip sabu seberat 31,62 gram.
Tersangka ESH: Ditangkap pada 29 Januari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 16,53 gram.
Tersangka VY: Diringkus pada 28 Januari 2026 dengan kepemilikan empat paket besar sabu total 7,61 gram.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, warga diminta segera melapor untuk ditindaklanjuti.

