SURABAYA | Matarakyat.net – Malam pergantian tahun baru 2025 menjadi kisah pilu bagi empat pelaku kejahatan di Surabaya. Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang juga terlibat dalam judi online. Penangkapan berlangsung pada Senin (30/12) malam.
Para pelaku, yaitu MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), kini mendekam di tahanan Polsek Simokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menyebutkan bahwa keempat pelaku terlibat dalam pencurian tujuh sepeda motor di lima lokasi berbeda, mulai dari Kenjeran hingga Kalijudan.
“Dua di antaranya, MH dan OK, adalah residivis. MH pernah tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor, sedangkan OK residivis kasus narkoba,” ujar Kompol Didik.
Komplotan ini menggunakan modus mengintai kampung sepi dan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T. Motor curian dijual ke seorang penadah bernama HD, yang hingga kini masih buron. Dari hasil kejahatan tersebut, MH menerima Rp1,5 juta, RK Rp700 ribu, ST Rp500 ribu, dan OK Rp400 ribu. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan judi online.
Selain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, tiga di antara mereka juga dikenakan Pasal 303 bis KUHP terkait judi online dengan ancaman empat tahun penjara.
Kompol Didik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan, seperti memarkir di tempat aman dan menambahkan kunci pengaman tambahan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Bagi para pelaku, tahun baru 2025 akan dirayakan di balik jeruji penjara. Penangkapan ini menjadi penanda bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari hukum, sekaligus peringatan bagi masyarakat Surabaya untuk tetap waspada terhadap ancaman kriminalitas.

