Surabaya||Matarakyat.net — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga hendak menunggangi aksi unjuk rasa mahasiswa dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sebelas orang tersebut diamankan sebelum pelaksanaan aksi dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis 22/10/26. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., serta jajaran Ditreskrimum Polda Jatim.
Kapolda Jatim menjelaskan, secara umum pelaksanaan penyampaian aspirasi oleh mahasiswa berlangsung aman dan kondusif. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang dinilai telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan damai, kondusif sebagaimana harapan kita bersama,” ujar Irjen Pol. Dekananto.
Ia menambahkan, para mahasiswa juga membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan waktu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang berlaku.
Namun, di balik berlangsungnya aksi yang relatif kondusif, kepolisian menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang diduga berupaya menunggangi kegiatan penyampaian aspirasi tersebut.
“Hasil dari temuan kami, ada beberapa pihak yang mencoba untuk menunggangi penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa, yang sejak awal sudah kami upayakan agar berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkapnya.
11 Orang Diamankan, Dua Di antaranya Mahasiswa
Kapolda Jatim mengungkapkan, dari 11 orang yang diamankan sebelum aksi, dua di antaranya merupakan mahasiswa. Sementara itu, sembilan orang lainnya disebut sebagai pihak yang putus sekolah.
Saat ini, seluruh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Kepolisian belum menyampaikan secara terperinci peran masing-masing orang maupun status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Dalam pengamanan itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana gangguan keamanan. Barang bukti tersebut meliputi satu botol tiner yang diduga akan digunakan untuk pembakaran, satu botol minuman keras jenis arak, alat berbentuk kepalan tangan dari besi atau yang disebut sebagai mekel, serta sejumlah telepon genggam.
Menurut Kapolda, sejumlah telepon genggam yang diamankan diduga memuat percakapan atau ajakan untuk membuat kerusuhan. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa barang bukti dan komunikasi yang ditemukan masih perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan rencana gangguan keamanan.
Polisi Dalami Dugaan Komunikasi dengan Pihak di Luar Surabaya
Lebih lanjut, Kapolda Jatim menyatakan penyidik akan mendalami kemungkinan adanya komunikasi antara pihak-pihak yang diamankan dengan pihak lain di luar Surabaya.
Kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat maupun bentuk komunikasi yang dimaksud. Penindakan hukum, kata dia, akan dilakukan setelah proses pendalaman dinilai mencukupi dan ditemukan dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan melakukan pendalaman karena ada indikasi komunikasi dengan pihak-pihak lain di luar Surabaya yang ingin mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Apabila pendalaman sudah cukup, kami akan melakukan proses penindakan hukum,” tegasnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa jajaran kepolisian berupaya mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal kegiatan unjuk rasa. Koordinasi dengan koordinator lapangan mahasiswa turut dilakukan untuk menjaga agar penyampaian pendapat berjalan tertib.
“Kami dari jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam memberikan pelayanan penyampaian aspirasi selalu humanis dan juga berkoordinasi dengan koordinator lapangan dari adik-adik mahasiswa,” tuturnya.
Hak Menyampaikan Pendapat Tetap Dijamin
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan aspirasi secara damai sesuai peraturan perundang-undangan. Ia memastikan kepolisian akan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan unjuk rasa.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan akan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau berupaya mengganggu ketertiban umum.
Perkembangan pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut masih dinantikan, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti, dugaan komunikasi dengan pihak lain, serta kemungkinan penetapan status hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai identitas lengkap para pihak yang diamankan, peran masing-masing, dan hasil akhir pemeriksaan belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers.
Matarakyat.net akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.(Muhlas)
Editor:Red

